Instruktur LPK Bersertifikat Masih Minim, LPK Rumah Cipta Kerja Bareng Disnaker Gelar Sertifikasi

Instruktur LPK Bersertifikat Masih Minim, LPK Rumah Cipta Kerja Bareng Disnaker Gelar Sertifikasi

Editor: ferri amiril
Istimewa
Pemberian sertifikat untuk instruktur di LPK Kabupaten Cianjur 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - Minimnya instruktur lembaga pelatihan yang bersertifikat membuat Rumah Cipta Kerja Kabupaten Cianjur bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur dan Lembaga Sertifikasi Profesi mengadakan program sertifikasi untuk para instruktur, Sabtu (30/9/2023).

Sakira, perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Profesi, mengatakan seorang instruktur itu dikatakan dia kompeten kalau dia sudah memiliki sertifikat kompetensi, karena itu sebagai pembuktian dokumen harus mempunyai lisensi sebagai persyaratan yang wajib.

"Karena saat ini pembuatan perizinan LPK di OSS sampai di Kemenaker seorang instruktur itu harus memiliki dokumen sertifikasi metodologi dan teknis," katanya.

Ia mengurai sertifikasi untuk instruktur itu harus memiliki sertifikat metodologi, membuat atau mendesain materi pelatihan, tentang cara membuat perencanaan pembelajaran kemudian cara membuat matrix atau silabus.

Menurutnya saat ini para instruktur di LPK masih minim memiliki sertifikat.

"Bisa dikatakan minim sekali kebetulan saya dengan tim LPK Rumah Cipta kerja ini berinisiasi menyampaikan gagasan atau pentingnya para instruktur instruktur yang mengajar di LPK wilayah Cianjur itu segera untuk bergabung atau segera mendaftarkan diri untuk memiliki sertifikat metodologi," katanya.

 Ketua LPK Rumah Cipta Kerja, M Sandi Hambali, mengatakan Di LPK Rumah Cipta Kerja ada kegiatan tes uji kompetensi dari lembaga sertifikasi profesi.

Ia mengatakan, instruktur yang mengikuti sertifikasi adalah instruktur guru bahasa Jepang.

"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas mengajarnya terus juga menyusun modul menyusun skema-skema pelatihan dan lain-lain," katanya.

Ia mengatakan baru Ada 5 orang dan kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur.

Pemberian sertifikasi akan berlangsung selama tiga hari dimana dua hari untuk dilakukan bimbingan teknis.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved