CPNS 2023
Pemerintah Larang Peserta Daftar CPNS dan PPPK 2023 Secara Bersamaan, Ternyata Ini Alasannya
Proses Seleksi CPNS dan PPPK Buka Serempak, Peserta Tak Boleh Daftar Dua Formasi Bersamaan, Ini Alasannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) telah resmi dibuka pada Rabu (20/9/2023).
Proses seleksi perdana nasional ini ditandai dengan pendaftaran para peserta dalam laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disediakan dalam bentuk akun yakni sscasn.bkn.go.id.
Kali ini, pemerintah membuka banyak formasi yang mana dapat didaftar oleh masyarakat dengan berbagai latar belakang pendidikan, baik dari SMA hingga Sarjana.
Seleksi nasional ini akan berlaku bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri pada lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua lowongan perkejaan di ranah kepemerintahan tersebut, diketahui akan dilaksanakan secara bercsamaan secara nasional.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Buka Serentak, Bolehkah Daftar 2 Formasi Bersamaan?
Dalam hal ini pemerintah memberikan peluang bagi putra dan putri Indonesia untuk mencoba keberuntungan pada lowongan kepemerintahan tersebut.
Namun masih banyak peserta yang bingung dengan ketentuan pendaftaran kedua formasi pada seleksi nasional tersebut.
Pasalnya, banyak dari mereka yang ingin mendaftarkan diri dikedua formasi, namun masih kurang memperoleh informasi yang akurat dari pemerintah.
Sebab menurut mereka untuk kesempatan lulus CPNS 2023 lebih besar jika memilih banyak formasi, terlebih lagi, ada beberapa formasi yang mungkin saja sepi peminat dan berharap tidak ada saingan.
Namun, hal ini lantas dijawab panitia pelaksanaan seleksi, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.
Hal ini lantas dijawab panitia pelaksanaan seleksi, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce
Averrouce mengungkapkan, peserta CASN 2023 tidak bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu yang bersamaan.
"Memilih sis ndak boleh dua-duanya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Peserta yang ingin mendaftar ke seleksi CASN 2023, kata Averrouce, harus mengikuti syarat pendaftarannya.
Syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS.
Sementara syarat pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 tentang Manajemen PPPK.
Lantas hal apa yang membuat pemerintah sampai menekankan untuk tidak mendaftar kedua formasi tersebut secara bersamaan?
Baca juga: Kemenkominfo Buka 1.286 Formasi PPPK, Tersedia Juga untuk Media Negeri
Alasan Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK Secara Bersamaan
Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK, namun keduanya memiliki sejumlah perbedaan.
Dari perbedaan ini, dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk memilih posisi saat mendaftar seleksi CASN 2023.
Dilansir dari Kompas.com (13/6/2022), ada beberapa hal yang membuat satu peserta tak bisa mendaftar seleksi nasional tersebut secara bersamaan, karena terdapat sederet perbedaan yang sangat jomplang.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informasi Buka 1.286 Formasi PPPK, Tersedia Juga untuk Media Negeri
Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status hubungan kerja
Seorang PNS akan diangkat sebagai pegawai secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Setiap orang bisa melamar menjadi CPNS jika berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Peserta seleksi PPPK berusia minimal 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Sebagai contoh, batas usia orang yang mengisi jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar posisi tersebut maksimal berusia 44 tahun.
3. Tahapan seleksi
Peserta seleksi PNS harus melalui tiga proses seleksi, terdiri dari Seleksi Administrasi,
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebaliknya, pelamar PPPK hanya perlu menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Bedanya, mereka akan menjalani tiga bidang tes pada Seleksi Kompetensi, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Baca juga: Berikut Panduan Terbaru Buat Akun SSCASN dan Jadwal Resmi Terbaru CPNS dan PPPK 2023
4. Pemberhentian hubungan kerja
PNS dan PPPK dapat menerima pemberhentian hubungan kerja dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat berlaku jika meninggal dunia ataupun permintaan organisasi karena pekerja tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban secara jasmani atau rohani.
PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat jika mencapai usia pensiun.
Sementara pegawai PPPK akan dihentikan dengan hormat setelah jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
5. Kedudukan
PPPK memiliki lingkup kedudukan yang lebih terbatas dari PNS.
Seorang PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Namun, jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK juga tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Gaji dan tunjangan
PNS dan PPPK memiliki perbedaan komponen gaji dan pendapatan yang diterima.
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Batas usia pensiun
Batas usia pensiun PNS dan PPPK berbeda.
Seorang PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
Usia pensiun 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
Sementara usia 65 tahun untuk pensiun Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Baca juga: Berikut 10 Latihan Soal CPNS 2023 Beserta Kunci Jawabannya, Segera Cek dan Pelajari Dari Sekarang
Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Berdasarkan perencanaan jadwal yang disampaikan BKN, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 20 September setelah pukul 23.00 WIB.
Adapun, pembuatan akun bisa dllakukan lebih awal setelah pukul 20.00 WIB.
Meskipun terpakasa diundur pada hari pendaftaran, seleksi penerimaan CPNS tahun ini masih terdiri dari 32 tahapan, mulai akhir September 2023 hingga Maret 2024.
Perubahan Jadwal CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023
- Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
- Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024 Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.
Perubahan Jadwal PPPK 2023
Serupa, pendaftaran PPPK 2023 turut diundur mulai 20 September 2023 hingga pertengahan Februari 2024. Terdiri dari 16 tahapan, berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024
Baca juga: Ternyata Begini Cara Kecilkan Format File untuk Data Diri CPNS 2023 di Laman Resmi SSCASN
Sekedar informasi, rencananya pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.
Dalam seleksi nasional yang diselenggarakan secara serempak serempak dengan cara online tersebut, akan ada sebanyak 572.299 yang siap ditandingkan untuk para peserta yang akan mengikuti seleksi nasional tersebut.
Dari ribuan formasi tersebut akan terbagi ke 596 instansi dengan perincian 72 kementerian dan lembaga (K/L) pusat, 33 formasi untuk pemerintah provinsi, serta 401 lainnya untuk pemerintah kota dan kabupaten.
Hal ini diketahui melaui ketetapan Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Sementara itu, Pendaftaran CPNS dan PPPK secara online melalui laman Sistem Seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, berlangsung hingga 9 Oktober 2023 mendatang.(*)
Simak info CPNS TribunPriangan.com lainnya di : Info CPNS dan PPPK 2023 atau Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/TERBARU-materi-paket-lengkap-prediksi-soal-CPNS-2023.jpg)