CPNS 2023
Ternyata Begini Cara Kecilkan Format File untuk Data Diri CPNS 2023 di Laman Resmi SSCASN
Jangan Salah Isi, Segini Ketentuan File Dokumen yang Bkal Diunggah ke Akun SSCASN untuk Lengkapi Data Diri CPNS 2023
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dimulai hari ini, Rabu (20/9/2023).
Pendaftaran CPNS maupun PPPK 2023 dilakukan secara serentak dan online melalui satu pintu, yaitu lewat portal sistem seleksi CASN, SSCASN BKN.
Sebelum mendaftar di portal tersebut, pelamar diharuskan untuk memiliki akun SSCASN terlebih dahulu.
Baca juga: Ternyata Ini Keunggulan Tabungan Easy Wadiah dan Tabungan Haji, Favorit Menabung di BSI
Adapun dalam membuat akun pribadi yang akan jadi wadah selama pelaksanaan seleksi CPNS berlangsung, para peserta diwajibkan menyiapkan berkas data diri yang diminta sebagai ketentuan dalam pendaftaran.
Begitupun untuk melengkapi data diri ketika mengajukan lamaran di masing-masing instansi yang dituju, juga harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
Baca juga: Pemkab Pangandaran Buka 365 Formasi PPPK 2023 untuk Guru, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran
Terkenal dengan lowongan yang memiliki ketentuan dan aturan yang ketat, tak dapat dipungkiri jika berbagai ketentuan juga akan diterapkan.
Dimana dokumen yang diunggah saat mendaftar pada laman SSCASN diketahui memang memiliki ketentuan seperti jenis dan ukuran file dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang diminta.
Tentunya hal ini menjadi penting bagi mereka yang akan mendaftar pada seleksi nasional tersebut.
Pasalnya, jika format file dokumen yang dimasukan tidak sesuai, maka dokumen tak bisa terunggah di portal SSCASN.
Baca juga: Kementerian ESDM Hanya Buka 4 Formasi CPNS 2023 Plus 240 PPPK, Tersedia untuk Lulusan SMK dan D4
Ada beberapa dokumen pendaftaran yang memang diwajibkan seseuai dengan permintaan portal.
Dimana saat proses membuat akun SSCASN, pelamar akan diminta mengunggah Swafoto dan scan KTP.
Sementara dokumen umum lain seperti Ijazah terakhir, Transkrip Nilai, Pas Foto dan dokumen lainnya diunggah ketika telah memilih instansi yang akan dilamar.
Untuk semua dokumen tersebut memiliki ketentuan yang berbeda-beda, baik jenis maupun ukuran filenya.
Pelamar dapat melakukan pendaftaran dengan membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Dikutip dari BKN, berikut daftar dokumen persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Ternyata Segini Format File yang Bakal Diunggah ke Akun SSCASN untuk Data Diri CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jangan Sampai Salah Isi, Berikut Cara yang Benar Buat Akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Kementerian ESDM Hanya Buka 4 Formasi CPNS 2023 Plus 240 PPPK, Tersedia untuk Lulusan SMK dan D4 |
![]() |
---|
Berikut 10 Latihan Soal TWK untuk Tes CPNS 2023, Lengkap Disertai Kunci Jawaban dan Pembahasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.