CPNS 2023

Kementerian Komunikasi dan Informasi Buka 1.286 Formasi PPPK, Tersedia Juga untuk Media Negeri

Kementrian Komunikasi dan Informasi Buka 1.286 Formasi PPPK, Tersedia Juga Untuk Media Negeri

Kolase TribunPriangan.com
Kementrian Komunikasi dan Informasi Buka 1.286 Formasi PPPK, Tersedia Juga Untuk Media Negeri (Instagram /@kemenkominfo) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Neger Sipil (CPNS) telah resmi berlangsung pada 20 September 2023.

Pada seleksi kali ini dimulai dengan proses pendaftaran peserta pada web resmi SSCASN BKN sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, saat telah masuk dalam masa pendaftaran, satu persatu instansi mulai muncul ke permukaan untuk mengumumkan kebutuhan formasi mereka.

Baca juga: Kementerian Sekretariat Negara Buka 90 Formasi PPPK Tahun 2023, Segera Catat Ketentuannya

Teranyar, salah satu instansi perangkat pemerintah yang baru saja membocorkan kebutuhan formasi adalah Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemenkominfo, Rabu (20/9/2023), tercatat sebanyak 1.286 formasi yang akan tersedia dalam seleksi ini.

Selain itu, dalam informasi yang diumumkan tersebut, sekaligus merangkum formasi untuk media negeri yang juga masuk dalam kebutuhan Menkominfo.

Baca juga: Kementerian Sekretariat Negara Buka 90 Formasi PPPK Tahun 2023, Segera Catat Ketentuannya

Adapun, Kementerian Kominfo rencanaya Tahun ini, akan menerima peserta kebutuhan formasi instansinya dengan pembagian :

1. Kementerian Kominfo

  • Teknis : 108 formasi
  • Tenaga Dosen : 9 formasi
  • Tenaga Kesehatan : 7 formasi

2. LPP RRI

  • Teknis : 877 formasi

3. LPP TVRI

  • Teknis : 285 formasi

Dari 1.286 formasi itu terdapat lowongan khusus untuk disabilitas sebanyak 25 orang, yakni 18 formasi di RRI dan 7 di TVRI.

“Ada 1.286 jumlah formasi yang tersebar di Kementerian Kominfo, LPP RRI, dan LPP TVRI. Tunggu apalagi? Yuk persiapkan persyaratannya, jangan sampai terlewat!,” demikian informasi di media sosial @kemenkominfo.

Namun kali ini Kemensetneg akan fokus pada perekrutan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan minimal Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK), selama kurang lebih 3 tahun.

Untuk lebih jelasnya bisa diliat pada formasi Menkominfo yang bisa di KLIK DISINI

Maka dari itu bagi anda yang beniat untuk mendaftar pada formasi tersebut, ada baiknya mengetahui ketentuan dan syarat utama juga khusus yang diberlakukan pada lembaga kenegaraan tersebut.

Baca juga: Berikut Panduan Terbaru Buat Akun SSCASN dan Jadwal Resmi Terbaru CPNS dan PPPK 2023

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved