CPNS 2023
Pemerintah Larang Peserta Daftar CPNS dan PPPK 2023 Secara Bersamaan, Ternyata Ini Alasannya
Proses Seleksi CPNS dan PPPK Buka Serempak, Peserta Tak Boleh Daftar Dua Formasi Bersamaan, Ini Alasannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
Peserta seleksi PNS harus melalui tiga proses seleksi, terdiri dari Seleksi Administrasi,
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebaliknya, pelamar PPPK hanya perlu menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Bedanya, mereka akan menjalani tiga bidang tes pada Seleksi Kompetensi, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Baca juga: Berikut Panduan Terbaru Buat Akun SSCASN dan Jadwal Resmi Terbaru CPNS dan PPPK 2023
4. Pemberhentian hubungan kerja
PNS dan PPPK dapat menerima pemberhentian hubungan kerja dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat berlaku jika meninggal dunia ataupun permintaan organisasi karena pekerja tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban secara jasmani atau rohani.
PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat jika mencapai usia pensiun.
Sementara pegawai PPPK akan dihentikan dengan hormat setelah jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
5. Kedudukan
PPPK memiliki lingkup kedudukan yang lebih terbatas dari PNS.
Seorang PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Namun, jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK juga tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Gaji dan tunjangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/TERBARU-materi-paket-lengkap-prediksi-soal-CPNS-2023.jpg)