Kamis, 28 Mei 2026

CPNS 2023

Pemerintah Larang Peserta Daftar CPNS dan PPPK 2023 Secara Bersamaan, Ternyata Ini Alasannya

Proses Seleksi CPNS dan PPPK Buka Serempak, Peserta Tak Boleh Daftar Dua Formasi Bersamaan, Ini Alasannya

Tayang:
BangkPost.com
TERBARU! materi paket lengkap prediksi soal CPNS 2023. (BangkaPos.com) 

Peserta seleksi PNS harus melalui tiga proses seleksi, terdiri dari Seleksi Administrasi,

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sebaliknya, pelamar PPPK hanya perlu menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Bedanya, mereka akan menjalani tiga bidang tes pada Seleksi Kompetensi, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Baca juga: Berikut Panduan Terbaru Buat Akun SSCASN dan Jadwal Resmi Terbaru CPNS dan PPPK 2023

4. Pemberhentian hubungan kerja

PNS dan PPPK dapat menerima pemberhentian hubungan kerja dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

Diberhentikan dengan hormat berlaku jika meninggal dunia ataupun permintaan organisasi karena pekerja tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban secara jasmani atau rohani.

PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat jika mencapai usia pensiun.

Sementara pegawai PPPK akan dihentikan dengan hormat setelah jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

5. Kedudukan

PPPK memiliki lingkup kedudukan yang lebih terbatas dari PNS.

Seorang PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Namun, jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.

PPPK juga tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

6. Gaji dan tunjangan

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved