CPNS 2023
Pemerintah Larang Peserta Daftar CPNS dan PPPK 2023 Secara Bersamaan, Ternyata Ini Alasannya
Proses Seleksi CPNS dan PPPK Buka Serempak, Peserta Tak Boleh Daftar Dua Formasi Bersamaan, Ini Alasannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Machmud Mubarok
Sementara syarat pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 tentang Manajemen PPPK.
Lantas hal apa yang membuat pemerintah sampai menekankan untuk tidak mendaftar kedua formasi tersebut secara bersamaan?
Baca juga: Kemenkominfo Buka 1.286 Formasi PPPK, Tersedia Juga untuk Media Negeri
Alasan Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK Secara Bersamaan
Perlu diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK, namun keduanya memiliki sejumlah perbedaan.
Dari perbedaan ini, dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk memilih posisi saat mendaftar seleksi CASN 2023.
Dilansir dari Kompas.com (13/6/2022), ada beberapa hal yang membuat satu peserta tak bisa mendaftar seleksi nasional tersebut secara bersamaan, karena terdapat sederet perbedaan yang sangat jomplang.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informasi Buka 1.286 Formasi PPPK, Tersedia Juga untuk Media Negeri
Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status hubungan kerja
Seorang PNS akan diangkat sebagai pegawai secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Setiap orang bisa melamar menjadi CPNS jika berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Peserta seleksi PPPK berusia minimal 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Sebagai contoh, batas usia orang yang mengisi jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar posisi tersebut maksimal berusia 44 tahun.
3. Tahapan seleksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/TERBARU-materi-paket-lengkap-prediksi-soal-CPNS-2023.jpg)