CPNS 2023

Kementerian ESDM Hanya Buka 4 Formasi CPNS 2023 Plus 240 PPPK, Tersedia untuk Lulusan SMK dan D4

Kementerian ESDM Kementerian ESDM mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2023 terdiri dari empat CPNS dosen dan 240 PPPK

Editor: Machmud Mubarok
BangkPost.com
Kementerian ESDM Kementerian ESDM mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian ESDM Kementerian ESDM mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2023 melalui akun Instagram @kesdm.

Rincian formasi CASN Kementerian ESDM terdiri dari empat CPNS dosen, 190 PPPK Teknis, dan 50 PPPK Tenaga Kesehatan.

Kepala Biro Sumber daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam mengatakan, formasi CASN di instansinya tersedia untuk lulusan SMK dan D3/D4.

Berikut ini jabatan dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk CPNS ESDM:

Asisten Ahli Dosen dengan kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Pertambangan dengan jumlah 2 orang dan asisten Ahli Doden dengan kualifikasi pendidikan  S-2 Teknik Material dan Metalurgi juga sebanyak 2 orang.

5 Hal yang perlu dipersiapkan sebelum seleksi CASN

Informasi mengenai persiapan seleksi CASN yang dibagikan BKN meliputi syarat pendaftaran dan administrasi. Kompas.com telah meminta izin kepada Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan pada Kamis (14/9/2023) untuk mengutip unggahan tersebut.

Berikut hal yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2023.

1. Pastikan NIK ter-update

BKN mengimbau supaya calon pelamar memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ter-update sebelum mendaftar.

Hal tersebut diperlukan bagi pendaftar yang melakukan pindah Kartu Keluarga (KK), baru menikah, membuat KK baru, pindah domisili dan sejenisnya.

"Jangan sampai mulai daftar kehalang NIK-nya enggak ke-update," ujar BKN. 

2. PPPK masih bisa daftar

BKN menyampaikan, pelamar yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi CASN pada periode sebelumnya masih diberi kesempatan untuk mendaftar pada rekrutmen tahun ini. Termasuk, calon pelamar yang pada periode sebelumnya mendaftar sebagai PPPK.

3. CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved