Tunjangan PNS Dihapus
WADUH, Mulai 2024 Tunjangan Jabatan hingga Makan PNS Dihapus, Diganti Skema Gaji Tunggal
Pemerintah tengah membahas penerapan skema gaji single salary untuk aparatur sipil negara (ASN).
TRIBUNPRIANGAN.COM- Kabar kurang mengenakkan datang dari aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, Pemerintah tengah membahas penerapan skema gaji single salary untuk ASN.
Seluruh tunjangan yang melekat ASN akan dihapus.
Baca juga: BEREDAR FOTO Anggota DPRD Pangandaran Tertidur Pulas hingga Main HP saat Rapat Paripurna
Baik untuk PNS maupun PPPK. Kemudian, digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, kebijakan itu rencananya diterapkan tahun depan.
”Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasar fungsi, yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujar Suharso saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR kemarin (11/9).
Baca juga: JERIT PEDAGANG di Pasar Kosambi Bandung Imbas Mahalnya Harga Beras, Segini Harga Beras Premium
Sementara itu, staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa seluruh mekanisme penggajian kepada ASN disusun dengan memperhatikan prinsip utama.
”Penghasilan ASN disusun dengan prinsip adil, layak, dan kompetitif,” ujarnya seperti dilansir TribunPriangan.com.
Saat ini, masih kata Yustinus Prastowo, pemerintah bersama DPR sedang menyelesaikan revisi UU ASN.
Salah satu poin dalam revisi aturan itu adalah mengenai kesejahteraan ASN, termasuk penghasilan ASN. ”Jadi, kita tunggu revisi UU selesai.
Pada waktu yang tepat Kemen PAN-RB tentu akan memberikan penjelasan lebih lengkap,” katanya.
Baca juga: UPDATE Harga BBM VIVO Hari Ini 14 September 2023, Segini Bocoran Harga Revvo 90 Terbaru
Rencana single salary atau gaji tunggal itu sejatinya isu lama. Skema tersebut bahkan sempat direncanakan masuk pembahasan RUU ASN pada awal Mei 2013. Namun, sampai RUU ASN itu disahkan, tidak ada perubahan dalam skema penggajian ASN atau PNS.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary adalah PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Baca juga: UPDATE Harga BBM Hari Ini 14 September 2023, Ternyata Segini Bocoran Harga Shell Super Terbaru
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.