Tunjangan PNS Dihapus
6 Tunjangan PNS Segera Dihapus, Mulai Tunjangan Jabatan hingga Tunjangan Anak, Diganti Single Salary
Pemerintah tengah membahas penerapan skema gaji single salary untuk aparatur sipil negara (ASN).
TRIBUNPRIANGAN.COM- Kabar kurang mengenakkan datang dari aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, Pemerintah tengah membahas penerapan skema gaji single salary untuk ASN.
Seluruh tunjangan yang melekat ASN akan dihapus.
Baca juga: BEREDAR FOTO Anggota DPRD Pangandaran Tertidur Pulas hingga Main HP saat Rapat Paripurna
Baik untuk PNS maupun PPPK. Kemudian, digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, kebijakan itu rencananya diterapkan tahun depan.
”Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasar fungsi, yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujar Suharso saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR kemarin (11/9).
Baca juga: JERIT PEDAGANG di Pasar Kosambi Bandung Imbas Mahalnya Harga Beras, Segini Harga Beras Premium
Berikut daftar tunjangan PNS yang mau dihapus pemerintah:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Baca juga: WADUH, Mulai 2024 Tunjangan Jabatan hingga Makan PNS Dihapus, Diganti Skema Gaji Tunggal
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Baca juga: WADUH, Mulai 2024 Tunjangan Jabatan hingga Makan PNS Dihapus, Diganti Skema Gaji Tunggal
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.