Tambang Ilegal di Sumedang Susah Diawasi Pemerintah Kabupaten, DLHK Tak Punya Data Apapun

Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Sumedang membongkar aktivitas tambang pasir dan sirtu ilegal di Kecamatan Paseh

Editor: ferri amiril
Istimewa
Aparat Kepolisian tengah menggrebek aktivitas tambang pasir ilegel di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Kamis (24/8/2023). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Sumedang membongkar aktivitas tambang pasir dan sirtu ilegal di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang

Tambang di Sumedang dalam praktiknya sulit diawasi oleh pemerintah setempat. Hal ini, imbas dari ditariknya kewenangan perizinan pertambangan dari daerah ke Kementerian ESDM, lalu dikembalikan ke pemerintah provinsi. 

Saat ini, data tentang jumlah tambang termasuk tambang berizin dan yang habis izinnya tetapi beroperasi atau ilegal, ada di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang, Yosep Suhayat mengatakan sulit mengatakan berapa presentase pertambangan sah dan ilegal di Sumedang sebab DLHK tidak punya data. 

"Datanya tidak ada di kami, sehingga sulit untuk mengawasi," kata Yosep kepada TribunJabar.id, Selasa (12/9/2023). 

Yosep mengatakan, kewenangan terkait pertambangan ditarik ke pusat dan provinsi sudah berlangsung sejak 3-4 tahun lalu. 

Namun, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, ada kewenangan untuk memberi rekomendasi jika sebuah perusahaan akan melakukan pertambangan. 

"Kalau sekarang ya paling juga ikut merekomendasikan dari apsek lingkungan, itu juga kalau ada yang mengajukan izin," 

"Kalau yang tak berizin, kami tidak tahu, karena itu bukan kewenangan kami," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved