CPNS 2023
RESMI, KPK Buka 214 Formasi untuk CPNS 2023, Segera Cek Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
214 Formasi KPK Disiapkan dalam CPNS 2023, Ini Pesryaratan yang Harus Dipenuhi Pelamar
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan Seleksi Calon Aparaturt Sipil Negara (CPNS) tinggal sepekan lagi.
Berabagai instansi kenegaraan pun telah ramai mempersiapkan diri guna membuka kesepatan bagi putra dan putri bangsa untuk ikut dalam seleksi nasional tersebut.
Satu diantara instansi kenegaraan yang juga akan membuka lowongan tahun ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Detik-detik Tes CPNS 2023 Dibuka, Segera Siapkan 7 Berkas Penting Ini Sebelum Tanggal 17 September
Rencananya, instansi yang bekerja dalam bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, akan membuka sedikitnya 214 formasi tahun ini.
Hal ini sesuai dengan informasi yang terdapat di situs resmi KPK rekrutmen.kpk.go.id.
"Persiapkan diri kalian. Penerimaan calon pegawai negeri sipil Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis keterangan dalam laman lembaga antirasuah itu.
Baca juga: Detik-detik Tes CPNS Kemenhub Dibuka, Yuk Segera Cek 9 Formasi Kementerian Perhubungan
Belum ada keterangan lebih jauh mengenai informasi lowongan di instansi tersebut.
Sebab, peserta perlu menunggu setidaknya hingga penerimaan resmi diumumkan, mulai 16 September 2023.
Adapun, seleksi penerimaan CPNS sendiri akan diumumkan secara resmi oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023.
Sementara itu, pendaftaran baru akan dibuka mulai 17 September hingga 30 Oktober 2023.
Baca juga: Detik-detik Tes CPNS 2023 Dibuka, 6 Instansi Negara Ini Resmi Umumkan Formasi, Segera Cek di Sini
Berdasarkan ketentuan dalam PP, berikut syarat umum pendaftaran CPNS KPK 2023:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Sehat Jasmani Rohani
3. Berusia 18-35 tahun.
4. Mashasiswa tinggkat akhir (Telah menempuh minimal 75 persen dari kelulusan perkuliahan sesuai programnya) atau fresh garduate minimal setahun (1 tahun) dihitung mulai tanggal kelulusan.
5. IPK minimal 3.00
6. Belum pernah ikut program magang di KPK
7. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
7. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
10. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka atau pelaku korupsi.
Baca juga: TINGGAL HITUNGAN HARI, Pelajari Materi Penalaran Logis dan Penalaran Analitis untuk Tes CPNS 2023
Disamping persyaratan umum, calon pelamar perlu melampirkan sejumlah dokumen saat mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CPNS 2023.
Melalui akun resmi Instagram, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.
Dokumen untuk pendaftaran seleksi CASN 2023
1. Surat lamaran.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Ijazah.
5. Transkrip nilai.
6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Nantinya, pada saat pendaftaran, semua dokumen wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.
Baca juga: TERNYATA Golongan Honorer Ini Tak Bisa Jadi PNS, Pendaftaran CPNS 2023 Didominasi Profesi Ini
Jadwal seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
- Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
- Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
- Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Baca juga: LINK PENDAFTARAN CPNS di Kementerian PUPR, Ternyata Begini Cara Cek Formasi CPNS
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 1 s.d. 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 6 s.d. 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 21 November s.d. 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 November s.d. 4 Desember 2023
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah : 8 s.d. 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK : 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.
Baca juga: TERNYATA Golongan Honorer Ini Tak Bisa Jadi PNS, Pendaftaran CPNS 2023 Didominasi Profesi Ini
Selain itu, akan ada 572.496 lowongan CPNS dan PPPK yang akan dibuka tahun ini.
Dengan rincian 543.593 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan sisanaya dialokasikan untuk mengisi kebutuhan CPNS, sebanyak 28.903 formasi.
Tekait Informasi mengenai pembukaan lowongan ini tentu sangat membantu masyarakat yang hendak melamar sebagai CPNS sehingga bisa mempersiapkan diri dari sekarang.(*)
Simak info CPNS TribunPriangan.com lainnya di : Info CPNS 2023 dan PPPK atau Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.