CPNS 2023

Detik-detik Tes CPNS 2023 Dibuka, Segera Siapkan 7 Berkas Penting Ini Sebelum Tanggal 17 September

Rencana Daftar CPNS?, Segera Siapkan 7 Berkas Penting Ini Sebelum Tanggal 17 September

Surya.co.id
JADWAL CPNS 2023 - Pemerintah hanya tetapkan 572.474 formasi pada CPNS 2023, 17 jurusan S1 ini paling dibutuhkan dan berpeluang lolos, cek daftarnya. (Surya.co.id/Canva) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi CPSN tinggal menghitung hari pelaksanaannya.

Sebelumnya pemerintah memang telah membocorkan akan membuka lowongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harusnya terlaksana pada Juli 2023 lalu.

Namun pemerintah kembali menundanya, karena berbagai pertimbangan internal.

Baca juga: Detik-detik Tes CPNS 2023 Dibuka, Berikut 30 Kumpulan Soal Seleksi ASN Lengkap Beserta Kunci Jawaban

Selain itu, terkait mulainya rekrutmen di bulan depan, BKN secara resmi telah mengusulkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 ke Menpan RB.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, BKN telah memisahkan jadwal seleksi CASN menjadi dua bagian, yaitu untuk penerimaan CPNS dan PPPK.

Baca juga: 30 Contoh Soal Beserta Kunci Jawaban Tes CPNS 2023, Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September

Dalam usulan tersebut, rencana pengumuman seleksi CPNS dan PPPK tahun ini diatur untuk berlangsung secara bersamaan, yakni pada periode 16 September hingga 30 September 2023.

Meskipun begitu, terdapat perbedaan dalam durasi seleksi, di mana seleksi CPNS 2023 diusulkan melibatkan 31 tahap, sementara untuk PPPK hanya terdiri dari 20 tahap.

Terkait usulan tersebut, pemerintah juga secara resmi menetapkan formasi kebutuhan yang akan di buka, di berbagai bidang.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Bakal Fokus untuk Nakes dan Guru, Ini Jabatan yang Diprioritaskan

Adapun hal-hal yang memang perlu dipersiapkan bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, diantaranya sebagai berikut :

7 Dokumen Dipersyaratkan

Merujuk pada seleksi CPNS terdahulu, ada tujuh dokumen wajib yang perlu dipersiapkan.

Tujuh dokumen ini yang nantinya akan diunggah ke SSCASN saat mendaftar CPNS.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved