CPNS 2023
TERNYATA Golongan Honorer Ini Tak Bisa Jadi PNS, Pendaftaran CPNS 2023 Didominasi Profesi Ini
Ketahui Sebelum mendaftar, Ini Golongan Honorer yang Tak Bisa Diangkat Jadi PNS, Jurusan Guru Mendominasi
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, akan dibuka sebentar lagi.
Hal ini tentunya jadi angin segar bagi terutama yang berprofesi sebagai guru.
Namun ada kemungkinan beberapa dari mereka tak bisa dianggakat sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dalam waktu dekat.
Baca juga: LINK PENDAFTARAN CPNS di Kementerian PUPR, Ternyata Begini Cara Cek Formasi CPNS
Seperti kita ketahui bahwa pemerintah akan mulai mengumumkan pembukaan seleksi PPPK dan CPNS tahun 2023 pada tanggal 16 September mendatang.
Lantas formasi apa saja yang membuat Honorer Guru tak bisa mendapat status ASN?
Baca juga: LINK PENDAFTARAN CPNS di Kementerian PUPR, Ternyata Begini Cara Cek Formasi CPNS
1. Guru honorer yang berusia 59 tahun ke atas
Bagi mereka yang sudah berusia di atas 59 tahun, terutama guru honorer dipastikan sedikit kemungkinan untuk tidak dapat mendaftar pada seleksi PPPK guru 2023 dan tak bisa diangkat jadi ASN PPPK.
Hal itu sesuai dengan regulasi atau peraturan yang telah tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2023.
Dimana dalam usia tersebut sudah tidak termasuk dalam usia produktifitas untuk bekerja.
Baca juga: LINK PENDAFTARAN CPNS di Kementerian PUPR, Ternyata Begini Cara Cek Formasi CPNS
2. Guru honorer yang formasinya tidak diusulkan oleh Pemda
Bagi guru honorer yang tidak bisa diangkat ASN pada seleksi PPPK guru 2023 selanjutnya karena Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tidak mengusulkan formasi di tempatnya atau tidak tersedia formasi lulusan yang linier dengan ijazah atau kualifikasi pendidikan.
Baca juga: Link Pendaftaran Formasi CPNS di Kementerian PUPR, Cek Deretan Formasinya di Sini
3. Pelamar P1 yang kalah urutan penempatan
Bagi mereka yang berstatus P1 tidak bisa diangkat jadi ASN pada seleksi PPPK guru 2023.
Sebab, ada kemungkinan urutan penempatan dengan pelamar P1 di sekolah penempatan, jika kalah.
4. Pelamar P2 yang tak mendapatkan ketersediaan formasi di Pemda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.