CPNS 2023
PERHATIKAN 10 Syarat dan 5 Dokumen Ini yang Harus Dipenuhi Bagi CPNS Kemenag 2023
Kemenag Ikut Buka Lowongan CPNS 2023, Ini 10 Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta, Jangan Lupa 5 Berkas Penting Ini
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Berikut 10 syarat pendaftaran CPNS 2023 Kemenag dan PPPK 2023 Kemenag:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah terlibat dalam aktivitas kejahatan/dipidana penjara sebelumnya
- Tidak pernah dipecat secara tak baik dari pekerjaan sebelumnya
- Tidak menjadi pegawai negeri sipil (ASN), CPNS, anggota TNI, atau sejenisnya
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Tidak memiliki afiliasi dengan partai politik
- Memiliki pendidikan yang relevan dengan posisi yang dilamar
- Memiliki Kondisi fisik dan mental yang sehat
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Siap ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia
Baca juga: UPDATE, 10 Instansi Negara yang Buka Lowongan CPNS 2023, Terbaru ada BIN dan KPK
5 Dokumen Penting Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023
Selain harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, para calon pelmar formasi CPNS 2023 Kemenag atau PPPK 2023 Kemenag juga harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut nantinya dibutuhkan saat melakukan pendaftaran secara online.
Berikut ini 5 dokumen wajib pendaftaran CPNS 2023 Kemenag dan PPPK 2023 Kemenag.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah pendidikan terakhir
- Transkrip nilai
- Akta kelahiran
- Pasfoto terbaru
- Surat pernyataan kesediaan penempatan
- Curriculum Vitae (CV)
Baca juga: UPDATE, 10 Instansi Negara yang Buka Lowongan CPNS 2023, Terbaru ada BIN dan KPK
Jadwal seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
- Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
- Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
- Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Baca juga: Menghitung Hari Menuju CPNS 2023, BKN: Peserta PPPK Wajib Miliki Pengalaman Kerja, Ini Alasannya
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 1 s.d. 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 6 s.d. 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 21 November s.d. 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 November s.d. 4 Desember 2023
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah : 8 s.d. 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK : 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.
Baca juga: Menghitung Hari Menuju CPNS 2023, BKN: Peserta PPPK Wajib Miliki Pengalaman Kerja, Ini Alasannya
Sealin itu, seleksi nasional secara online ini dikabarakan akan membuka peluang bagi putra dan putri bangsa untuk mencoba keberuntungan pada jabatan pemerintahan tersebut.
Dikabarkan akan ada 78.862 formasi ASN, yaitu 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK di tingkat pusat.
Sedang formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.(*)
Simak info CPNS TribunPriangan.com lainnya di : Info CPNS 2023 dan PPPK atau Google News
Segini Batas Nilai IPK Beserta Syarat Penting Seleksi CPNS Kemenhub 2023 yang Wajib Dipenuhi |
![]() |
---|
UPDATE, 10 Instansi Negara yang Buka Lowongan CPNS 2023, Terbaru ada BIN dan KPK |
![]() |
---|
RESMI, KPK Buka 214 Formasi untuk CPNS 2023, Segera Cek Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi |
![]() |
---|
Menghitung Hari Menuju CPNS 2023, BKN: Peserta PPPK Wajib Miliki Pengalaman Kerja, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.