CPNS 2023

Segini Batas Nilai IPK Beserta Syarat Penting Seleksi CPNS Kemenhub 2023 yang Wajib Dipenuhi

Segini Batas Nilai IPK Beserta Syarat Penting Seleksi CPNS Kemenhub 2023 yang Wabih di Penuhi

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunJakarta.com
Ilustrasi Peserta CPNS 2023 (Instagram/@pknstan) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan digelar beberapa hari lagi.

Hal ini menjadi angin segar bagi mereka yang berniat menjadi peserta dalam program pemerintah tersebut.

Terkenal dengan berbagai ketentuan dan syarat yang ketat, tak menurunkan semangat para pelamar untuk bisa menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya lowongan pemerintahan ini tak pernah sepi peminat.

Dari berbagai instansi pun kabarnya sudah mengumumkan formasi yang akan dibuka tahun ini, salah satunya adalah Kementrian Perhubungan.

Kemenhub sendiri belum memberikan informasi pasti mengenai jumlah formasi yang akan dibuka.

Namun jika dilihat dari pendaftaran tahun sebelumnya dibuka sebanyak 2.445 formasi.

Selain itu, dalam penerapannya ada berbagai syarat yang ditetukan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seleksi ini, daintaranya nilai komulatif IPK.

Dari tahun ke tahun, terdapat standar IPK yang harus dipenuhi untuk memdaftar seleksi CPNS di Kemenhub.

Baca juga: RESMI, KPK Buka 214 Formasi untuk CPNS 2023, Segera Cek Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Lantas, berapa syarat IPK yang harus dimiliki oleh peserta CPNS Kemenhub 2023?

Syarat daftar CPNS Kemenhub

Mengacu pada pelaksanaan CPNS Kemenhub di tahun-tahun sebelumnya, syarat daftar CPNS Kemenhub meliputi batas usia, nilai IPK, hingga kelengkapan dokumen.

Peserta diwajibkan untuk mendaftar pada jabatan atau posisi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

Misalnya apabila Anda merupakan lulusan S1 maka wajib mendaftar pada jabatan yang dibuka khusus lulusan S1.

Namun apabila Anda melampirkan ijazah S2, maka Anda tidak diperkenankan untuk mendaftar pada posisi jabatan yang dibuka untuk lulusan S1.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved