CPNS 2023
Perhatian! Ini Batas Ambang Passing Grade untuk Semua Soal CPNS 2023, Lengkap Cara Hitungnya
Perhatian! Ini Batas Ambang Passing Grade, Jika Ingin Sukses untuk Semua Soal CPNS 2023, Lengkap Cara Hitungnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleks perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah ditentukan tanggal mainnya.
Itu artinya, hal ini jadi lampu kuning bagi para peserta yang ingin bergabung untuk segera mempersiapkan segala hal ikhwalnya mulai dari sekarang.
Diketahui seleksi nasional ini akan diselenggarakan pada 17 September 2023 mendatang dengn jumlah formasi mencapai 58.898 formasi.
Dari ratusan formasi tersebut, pemerintah akan membagi lagi menjadi 28.903 utnuk CPNS dan 49.995 untuk PPPK.
Dari jumlah tersebut juga akan terbagai lagi di daerah, dengan pembagian 296.084 formasi untuk PPPK guru, 154.724 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK teknis.
Hal ini sebagai hasil usulan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan kepada Kemenpan RB untuk menyetujui rencana pembukaan pendaftaran CPNS 2023 pada waktu yang telah ditentukan tersebut.
Adapun, roses seleksi dokumen persyaratan CPNS nantinya dilakukan secara online, melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Rencana pembukaan CPNS tahun 2023 ini menyusul adanya kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca juga: Pejuang Status PNS Merapat, Ini Batas Skor Passing Grade untuk Soal TWK, TKP, dan TIU di CPNS 2023
Penggunaan Passing Grade pada Seleksi CPNS 2023
Hal yang tak kalah penting pada seleki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yakni memakai passing grade atau nilai ambang batas kelulusan.
Sistem ini sempat digunakan pada CPNS 2021 dan kemungkinan akan digunakan kembali pada CPNS 2023.
Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani dua tes wajib yang mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD biasanya mencakup tiga tes wajib yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.
Sedangkan SKB berfokus untuk mengukur kemampuan dan karakteristik setiap pelamar.
Selain itu, pada saat tes SKD dan SKB, salah satu syarat kelulusan peserta bisa melaju ke tahap selanjutnya yakni nilai tesnya melebihi passing grade yang telah ditetapkan.
| Siap Ikut Seleksi CPNS 2023? Simak Tips, Strategi dan Cara Daftar yang Sering Disepelekan Peserta |
|
|---|
| Ternyata Berpengaruh, Ini Cara Pasang Materai di Surat Lamaran yang Bikin Peserta CPNS Sering Gagal |
|
|---|
| SEGERA CEK 17 Persyaratan Umum Ini, Jika Tak Ingin Gagal Daftar CPNS Badan Intelejen Negara |
|
|---|
| 8 Instansi Pemerintah yang Sediakan Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS-dan-PPPK-2023.jpg)