CPNS 2023

Perhatian! Ini Batas Ambang Passing Grade untuk Semua Soal CPNS 2023, Lengkap Cara Hitungnya

Perhatian! Ini Batas Ambang Passing Grade, Jika Ingin Sukses untuk Semua Soal CPNS 2023, Lengkap Cara Hitungnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunJakarta.com
Ilustrasi (Kontan/Fransiskus Simbolon via TribunJakarta) 

SKD juga menetapkan nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi.

Masing-masin yakni, 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Sementara itu, pelamar yang dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap SKB akan ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan dengan peringkat tertinggi dari yang telah memenuhi Nilai Passing Grade.

Namun, akan menjadi berbeda apabila ada peserta yang memiliki nilai hasil SKD ada yang berjumlah sama.

Jika demikian, penentuan kelulusan diurutkan berdasarkan dengan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, serta nilai TWK.

Hal ini seperti pengumuman Kemenpan RB saat CPNS 2021, sebab diprediksi tidak akan jauh berbeda.

Sedangkan bagi peserta yang mendaftar pada formasi non umum (formasi khusus), terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, di antaranya;

  • Putra/putri lulusan terbaik dan diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
  • Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60.

Di samping itu, untuk jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dalam CPNS 2021, ditetapkan nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU 80, serta untuk ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api minimal SKD 286 dan TIU 70

Baca juga: CPNS 2023 Semakin Dekat, Pelajari 15 Contoh Soal CAT Ini Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023

Mengacu pada CPNS 2021, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.

Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.

Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.

Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.

  • 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
  • 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
  • Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.

Baca juga: Ada 1.669 Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Segera Cek Ternyata Ini Syaratnya

Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah?

  • SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
  • SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
  • Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.

Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.

Itu dia nilai batas ambang passing grade yang bisa dijadikan acuan untuk seleksi CPNS pada tahun ini, mengingat penghitungn tersebut merupakan hasil penghitungan di tahun 2021 lalu, Semoga bermanfaat.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved