CPNS 2023

Perhatian! Ini Batas Ambang Passing Grade untuk Semua Soal CPNS 2023, Lengkap Cara Hitungnya

Perhatian! Ini Batas Ambang Passing Grade, Jika Ingin Sukses untuk Semua Soal CPNS 2023, Lengkap Cara Hitungnya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunJakarta.com
Ilustrasi (Kontan/Fransiskus Simbolon via TribunJakarta) 

Passing grade sendiri adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB.

Baca juga: Siap Ikut Seleksi CPNS 2023? Simak Tips, Strategi dan Cara Daftar yang Sering Disepelekan Peserta

Namun perlu dipahami, nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.

Passing grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total yang mengikuti tes CPNS di tahun tersebut.

Artinya, peserta yang ingin memiliki potensi kelulusan CPNS 2023, maka harus mengetahui terlebih dahulu passing grade yang ditetapkan pemerintah serta bisa memprediksi cara menghitung nilai akhir CPNS 2023.

Setelah mengetahui passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan, peserta bisa melakukan latihan soal mengerjakan SKD dan SKB guna mengetahui prediksinya akan melebihi passing grade atau tidak.

Batas Skor Passing Grade untuk Soal TWK, TKP, dan TIU di CPNS 2023

ilustrasi Passing grade tes SKD CPNS (2018) (menpan.go.id)
ilustrasi Passing grade tes SKD CPNS (2018) (menpan.go.id) (Tribunjabar.id)

Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani tiga tes yang berkaitan dengan untuk materi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum) dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dengan di SKD CPNS 2023.

Tahapan yang harus dilalui peserta CPNS 2023 untuk lolos SKD cukup banyak.

SKD merupakan tes kedua yang harus dilalui oleh para peserta CPNS 2023 setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Setelah berhasil lolos SKD, barulah peserta CPNS 2023 akan melanjutkan tahap ujian dengan tes terakhir, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Jumlah soal untuk tes SKD terdiri dari 110 butir, biasanya batas waktu pengerjaan selama 100 menit.

Di dalam SKB inilah terdapat passing grade atau nilai ambang batas yang bisa menjadi penentu lulus tidaknya peserta CPNS 2023.

Diketahui untuk materi TWK dan TIU, bobot jawaban yang benar bernilai 5 serta jawaban salah atau tidak dijawab maka bernilai 0.

Sementara, jenis TKP, bobot jawaban yang benar maka bernilai paling rendah 1, sementara nilai paling tinggi adalah 5. Namun, jika soal tidak dijawab maka akan bernilai 0.

Nilai maksimum TWK 175, TIU, 150, dan TKP 225. Jika peserta berhasil mencapai semua nilai tersebut, maka nilai kumulatif tahap SKD berjumlah 550.

Baca juga: Ternyata Berpengaruh, Ini Cara Pasang Materai di Surat Lamaran yang Bikin Peserta CPNS Sering Gagal

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved