CPNS 2023
Perhatian! Ini Batas Ambang Passing Grade untuk Semua Soal CPNS 2023, Lengkap Cara Hitungnya
Perhatian! Ini Batas Ambang Passing Grade, Jika Ingin Sukses untuk Semua Soal CPNS 2023, Lengkap Cara Hitungnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleks perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah ditentukan tanggal mainnya.
Itu artinya, hal ini jadi lampu kuning bagi para peserta yang ingin bergabung untuk segera mempersiapkan segala hal ikhwalnya mulai dari sekarang.
Diketahui seleksi nasional ini akan diselenggarakan pada 17 September 2023 mendatang dengn jumlah formasi mencapai 58.898 formasi.
Dari ratusan formasi tersebut, pemerintah akan membagi lagi menjadi 28.903 utnuk CPNS dan 49.995 untuk PPPK.
Dari jumlah tersebut juga akan terbagai lagi di daerah, dengan pembagian 296.084 formasi untuk PPPK guru, 154.724 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK teknis.
Hal ini sebagai hasil usulan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan kepada Kemenpan RB untuk menyetujui rencana pembukaan pendaftaran CPNS 2023 pada waktu yang telah ditentukan tersebut.
Adapun, roses seleksi dokumen persyaratan CPNS nantinya dilakukan secara online, melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Rencana pembukaan CPNS tahun 2023 ini menyusul adanya kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca juga: Pejuang Status PNS Merapat, Ini Batas Skor Passing Grade untuk Soal TWK, TKP, dan TIU di CPNS 2023
Penggunaan Passing Grade pada Seleksi CPNS 2023
Hal yang tak kalah penting pada seleki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yakni memakai passing grade atau nilai ambang batas kelulusan.
Sistem ini sempat digunakan pada CPNS 2021 dan kemungkinan akan digunakan kembali pada CPNS 2023.
Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani dua tes wajib yang mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD biasanya mencakup tiga tes wajib yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.
Sedangkan SKB berfokus untuk mengukur kemampuan dan karakteristik setiap pelamar.
Selain itu, pada saat tes SKD dan SKB, salah satu syarat kelulusan peserta bisa melaju ke tahap selanjutnya yakni nilai tesnya melebihi passing grade yang telah ditetapkan.
Passing grade sendiri adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB.
Baca juga: Siap Ikut Seleksi CPNS 2023? Simak Tips, Strategi dan Cara Daftar yang Sering Disepelekan Peserta
Namun perlu dipahami, nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.
Passing grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total yang mengikuti tes CPNS di tahun tersebut.
Artinya, peserta yang ingin memiliki potensi kelulusan CPNS 2023, maka harus mengetahui terlebih dahulu passing grade yang ditetapkan pemerintah serta bisa memprediksi cara menghitung nilai akhir CPNS 2023.
Setelah mengetahui passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan, peserta bisa melakukan latihan soal mengerjakan SKD dan SKB guna mengetahui prediksinya akan melebihi passing grade atau tidak.
Batas Skor Passing Grade untuk Soal TWK, TKP, dan TIU di CPNS 2023
Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani tiga tes yang berkaitan dengan untuk materi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum) dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dengan di SKD CPNS 2023.
Tahapan yang harus dilalui peserta CPNS 2023 untuk lolos SKD cukup banyak.
SKD merupakan tes kedua yang harus dilalui oleh para peserta CPNS 2023 setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Setelah berhasil lolos SKD, barulah peserta CPNS 2023 akan melanjutkan tahap ujian dengan tes terakhir, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Jumlah soal untuk tes SKD terdiri dari 110 butir, biasanya batas waktu pengerjaan selama 100 menit.
Di dalam SKB inilah terdapat passing grade atau nilai ambang batas yang bisa menjadi penentu lulus tidaknya peserta CPNS 2023.
Diketahui untuk materi TWK dan TIU, bobot jawaban yang benar bernilai 5 serta jawaban salah atau tidak dijawab maka bernilai 0.
Sementara, jenis TKP, bobot jawaban yang benar maka bernilai paling rendah 1, sementara nilai paling tinggi adalah 5. Namun, jika soal tidak dijawab maka akan bernilai 0.
Nilai maksimum TWK 175, TIU, 150, dan TKP 225. Jika peserta berhasil mencapai semua nilai tersebut, maka nilai kumulatif tahap SKD berjumlah 550.
Baca juga: Ternyata Berpengaruh, Ini Cara Pasang Materai di Surat Lamaran yang Bikin Peserta CPNS Sering Gagal
SKD juga menetapkan nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi.
Masing-masin yakni, 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Sementara itu, pelamar yang dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap SKB akan ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan dengan peringkat tertinggi dari yang telah memenuhi Nilai Passing Grade.
Namun, akan menjadi berbeda apabila ada peserta yang memiliki nilai hasil SKD ada yang berjumlah sama.
Jika demikian, penentuan kelulusan diurutkan berdasarkan dengan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, serta nilai TWK.
Hal ini seperti pengumuman Kemenpan RB saat CPNS 2021, sebab diprediksi tidak akan jauh berbeda.
Sedangkan bagi peserta yang mendaftar pada formasi non umum (formasi khusus), terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, di antaranya;
- Putra/putri lulusan terbaik dan diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
- Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.
- Putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60.
Di samping itu, untuk jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dalam CPNS 2021, ditetapkan nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU 80, serta untuk ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api minimal SKD 286 dan TIU 70
Baca juga: CPNS 2023 Semakin Dekat, Pelajari 15 Contoh Soal CAT Ini Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasannya
Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023
Mengacu pada CPNS 2021, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.
Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.
Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.
Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.
- 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
- 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
- Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.
Baca juga: Ada 1.669 Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Segera Cek Ternyata Ini Syaratnya
Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah?
- SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
- SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.
Itu dia nilai batas ambang passing grade yang bisa dijadikan acuan untuk seleksi CPNS pada tahun ini, mengingat penghitungn tersebut merupakan hasil penghitungan di tahun 2021 lalu, Semoga bermanfaat.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
| Siap Ikut Seleksi CPNS 2023? Simak Tips, Strategi dan Cara Daftar yang Sering Disepelekan Peserta |
|
|---|
| Ternyata Berpengaruh, Ini Cara Pasang Materai di Surat Lamaran yang Bikin Peserta CPNS Sering Gagal |
|
|---|
| SEGERA CEK 17 Persyaratan Umum Ini, Jika Tak Ingin Gagal Daftar CPNS Badan Intelejen Negara |
|
|---|
| 8 Instansi Pemerintah yang Sediakan Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS-dan-PPPK-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.