CPNS 2023

Pejuang Status PNS Merapat, Ini Batas Skor Passing Grade untuk Soal TWK, TKP, dan TIU di CPNS 2023

Penjuang Status PNS Merapat, Ini Batas Skor Passing Grade untuk Soal TWK, TKP, dan TIU di CPNS 2023

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi informasi pembukaan seleksi CPNS 2023.(Dokumentasi Kementerian PANRB) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintnah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung dalam waktu dekat.

Ini menjadi kabar baik bagi merteka yang ingin bergabung untuk segera mempersiapkan segala hal ikhwalnya mulai dari sekarang.

Diketahui seleksi nasional ini akan diselenggarakan pada 17 September 2023 mendatang dengn jumlah formasi mencapai 58.898 formasi.

Dari ratusan formasi tersebut, pemerintah akan membagi lagi menjadi 28.903 utnuk CPNS dan 49.995 untuk PPPK.

Dari jumlah tersebut juga akan terbagai lagi di daerah, dengan pembagian 296.084 formasi untuk PPPK guru, 154.724 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK teknis.

Hal ini sebagai hasil usulan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan kepada Kemenpan RB untuk menyetujui rencana pembukaan pendaftaran CPNS 2023 pada waktu yang telah ditentukan tersebut.

Adapun, roses seleksi dokumen persyaratan CPNS nantinya dilakukan secara online, melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Siap Ikut Seleksi CPNS 2023? Simak Tips, Strategi dan Cara Daftar yang Sering Disepelekan Peserta

Rencana pembukaan CPNS tahun 2023 ini menyusul adanya kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tak kalah penting, seleki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memakai passing grade atau nilai ambang batas kelulusan.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan bagian dari seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2023.

Passing Grade menjadi hal yang harus diperhatikan bagi kamu yang ingin ikut mendaftar di seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.

Sistem ini sempat digunakan pada CPNS 2021 dan kemungkinan akan digunakan kembali pada CPNS 2023.

Dimana dalam aturannya, ada beberapa perbedaan dalam bobot jawaban setiap tes.

Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani tiga tes yang berkaitan dengan untuk materi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum) dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dengan di SKD CPNS 2023.

Tahapan yang harus dilalui peserta CPNS 2023 untuk lolos SKD cukup banyak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved