Breaking News

CPNS 2023

Pejuang Status PNS Merapat, Ini Batas Skor Passing Grade untuk Soal TWK, TKP, dan TIU di CPNS 2023

Penjuang Status PNS Merapat, Ini Batas Skor Passing Grade untuk Soal TWK, TKP, dan TIU di CPNS 2023

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi informasi pembukaan seleksi CPNS 2023.(Dokumentasi Kementerian PANRB) 

Setelah mengetahui passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan, peserta bisa melakukan latihan soal mengerjakan SKD dan SKB guna mengetahui prediksinya akan melebihi passing grade atau tidak.

Baca juga: CPNS 2023 Semakin Dekat, Pelajari 15 Contoh Soal CAT Ini Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Passing Grade SKD-SKB CPNS 2023

Passing grade SKD-SKB CPNS 2023 sebenarnya belum tersedia, sebab pemerintah saat ini tengah menyusun sekaligus mematangkan rencana pembukaan pendaftaran CPNS Tahun 2023.

Kendati demikian, masyarakat dapat mengacu pada passing grade CPNS 2021 sebab diprediksi tidak akan jauh berbeda.

Kemenpan RB saat CPNS 2021 mengumumkan bahwa passing grade untuk pelamar CPNS formasi umum di antaranya:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Sedangkan bagi peserta yang mendaftar pada formasi non umum (formasi khusus), terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, di antaranya;

  • Putra/putri lulusan terbaik dan diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
  • Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60.

Di samping itu, untuk jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dalam CPNS 2021, ditetapkan nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU 80, serta untuk ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api minimal SKD 286 dan TIU 70.(*)

Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved