CPNS 2023

Pejuang Status PNS Merapat, Ini Batas Skor Passing Grade untuk Soal TWK, TKP, dan TIU di CPNS 2023

Penjuang Status PNS Merapat, Ini Batas Skor Passing Grade untuk Soal TWK, TKP, dan TIU di CPNS 2023

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi informasi pembukaan seleksi CPNS 2023.(Dokumentasi Kementerian PANRB) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintnah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung dalam waktu dekat.

Ini menjadi kabar baik bagi merteka yang ingin bergabung untuk segera mempersiapkan segala hal ikhwalnya mulai dari sekarang.

Diketahui seleksi nasional ini akan diselenggarakan pada 17 September 2023 mendatang dengn jumlah formasi mencapai 58.898 formasi.

Dari ratusan formasi tersebut, pemerintah akan membagi lagi menjadi 28.903 utnuk CPNS dan 49.995 untuk PPPK.

Dari jumlah tersebut juga akan terbagai lagi di daerah, dengan pembagian 296.084 formasi untuk PPPK guru, 154.724 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK teknis.

Hal ini sebagai hasil usulan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan kepada Kemenpan RB untuk menyetujui rencana pembukaan pendaftaran CPNS 2023 pada waktu yang telah ditentukan tersebut.

Adapun, roses seleksi dokumen persyaratan CPNS nantinya dilakukan secara online, melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Siap Ikut Seleksi CPNS 2023? Simak Tips, Strategi dan Cara Daftar yang Sering Disepelekan Peserta

Rencana pembukaan CPNS tahun 2023 ini menyusul adanya kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tak kalah penting, seleki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memakai passing grade atau nilai ambang batas kelulusan.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan bagian dari seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2023.

Passing Grade menjadi hal yang harus diperhatikan bagi kamu yang ingin ikut mendaftar di seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.

Sistem ini sempat digunakan pada CPNS 2021 dan kemungkinan akan digunakan kembali pada CPNS 2023.

Dimana dalam aturannya, ada beberapa perbedaan dalam bobot jawaban setiap tes.

Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani tiga tes yang berkaitan dengan untuk materi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum) dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dengan di SKD CPNS 2023.

Tahapan yang harus dilalui peserta CPNS 2023 untuk lolos SKD cukup banyak.

SKD merupakan tes kedua yang harus dilalui oleh para peserta CPNS 2023 setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Setelah berhasil lolos SKD, barulah peserta CPNS 2023 akan melanjutkan tahap ujian dengan tes terakhir, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Jumlah soal untuk tes SKD terdiri dari 110 butir, biasanya batas waktu pengerjaan selama 100 menit.

Di dalam SKB inilah terdapat passing grade atau nilai ambang batas yang bisa menjadi penentu lulus tidaknya peserta CPNS 2023.

Baca juga: Ternyata Berpengaruh, Ini Cara Pasang Materai di Surat Lamaran yang Bikin Peserta CPNS Sering Gagal

Passing Grade CPNS 2023

Diketahui untuk materi TWK dan TIU, bobot jawaban yang benar bernilai 5 serta jawaban salah atau tidak dijawab maka bernilai 0.

Sementara, jenis TKP, bobot jawaban yang benar maka bernilai paling rendah 1, sementara nilai paling tinggi adalah 5. Namun, jika soal tidak dijawab maka akan bernilai 0.

Nilai maksimum TWK 175, TIU, 150, dan TKP 225. Jika peserta berhasil mencapai semua nilai tersebut, maka nilai kumulatif tahap SKD berjumlah 550.

SKD juga menetapkan nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi.

Masing-masin yakni, 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Sementara itu, pelamar yang dinyatakan bisa melanjutkan ke tahap SKB akan ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan dengan peringkat tertinggi dari yang telah memenuhi Nilai Passing Grade.

Baca juga: SEGERA CEK 17 Persyaratan Umum Ini, Jika Tak Ingin Gagal Daftar CPNS Badan Intelejen Negara

Namun, akan menjadi berbeda apabila ada peserta yang memiliki nilai hasil SKD ada yang berjumlah sama.

Jika demikian, penentuan kelulusan diurutkan berdasarkan dengan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, serta nilai TWK.

Passing grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total yang mengikuti tes CPNS di tahun tersebut.

Artinya, peserta yang ingin memiliki potensi kelulusan CPNS 2023, maka harus mengetahui terlebih dahulu passing grade yang ditetapkan pemerintah serta bisa memprediksi cara menghitung nilai akhir CPNS 2023.

Setelah mengetahui passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan, peserta bisa melakukan latihan soal mengerjakan SKD dan SKB guna mengetahui prediksinya akan melebihi passing grade atau tidak.

Baca juga: CPNS 2023 Semakin Dekat, Pelajari 15 Contoh Soal CAT Ini Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Passing Grade SKD-SKB CPNS 2023

Passing grade SKD-SKB CPNS 2023 sebenarnya belum tersedia, sebab pemerintah saat ini tengah menyusun sekaligus mematangkan rencana pembukaan pendaftaran CPNS Tahun 2023.

Kendati demikian, masyarakat dapat mengacu pada passing grade CPNS 2021 sebab diprediksi tidak akan jauh berbeda.

Kemenpan RB saat CPNS 2021 mengumumkan bahwa passing grade untuk pelamar CPNS formasi umum di antaranya:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Sedangkan bagi peserta yang mendaftar pada formasi non umum (formasi khusus), terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, di antaranya;

  • Putra/putri lulusan terbaik dan diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
  • Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60.

Di samping itu, untuk jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dalam CPNS 2021, ditetapkan nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU 80, serta untuk ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api minimal SKD 286 dan TIU 70.(*)

Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved