CPNS 2023

Ternyata Segini Nilai Passing Grade CPNS untuk Ujian SKB dan SKD, Lengkap dengan Cara Menghitungnya

Segini Nilai Passing Grade Penilaian Untuk Ujian SKB dan SKD Lengkap dengan Cara Hitungnya

Tribunjabar.id
ilustrasi Passing grade tes SKD CPNS (2018) (menpan.go.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleks perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah ditentukan tanggal mainnya.

Itu artinya, hal ini jadi lampu kuning bagi para peserta yang ingin bergabung untuk segera mempersiapkan segala hal ikhwalnya mulai dari sekarang.

Diketahui seleksi nasional ini akan diselenggarakan pada 17 September 2023 mendatang dengn jumlah formasi mencapai 58.898 formasi.

Dari ratusan formasi tersebut, pemerintah akan membagi lagi menjadi 28.903 utnuk CPNS dan 49.995 untuk PPPK.

Dari jumlah tersebut juga akan terbagai lagi di daerah, dengan pembagian 296.084 formasi untuk PPPK guru, 154.724 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK teknis.

Baca juga: Persiapan CPNS, Ini Contoh Format Surat Lamaran Sebagai Syarat Daftar, 5 Dokumen Ini Juga Wajib

Hal ini sebagai hasil usulan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan kepada Kemenpan RB untuk menyetujui rencana pembukaan pendaftaran CPNS 2023 pada waktu yang telah ditentukan tersebut.

Adapun, roses seleksi dokumen persyaratan CPNS nantinya dilakukan secara online, melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Rencana pembukaan CPNS tahun 2023 ini menyusul adanya kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Hanya Gara-gara Masalah Ini, Pasutri di Tangerang Nekat Sandra Seorang Ibu dan 2 Anaknya. 

Tak kalah penting, seleki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memakai passing grade atau nilai ambang batas kelulusan.

Sistem ini sempat digunakan pada CPNS 2021 dan kemungkinan akan digunakan kembali pada CPNS 2023.

Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani dua tes wajib yang mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD biasanya mencakup tiga tes wajib yakni tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi.

Baca juga: Lulusan S1 Merapat, Ini Daftar Formasi CPNS 2023 untuk Semua Jurusan, Segera Siapkan Berkas

Sedangkan SKB berfokus untuk mengukur kemampuan dan karakteristik setiap pelamar.

Selain itu, pada saat tes SKD dan SKB, salah satu syarat kelulusan peserta bisa melaju ke tahap selanjutnya yakni nilai tesnya melebihi passing grade yang telah ditetapkan.

Passing grade sendiri adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti tes SKD maupun SKB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved