CPNS 2023

Ternyata Segini Nilai Passing Grade CPNS untuk Ujian SKB dan SKD, Lengkap dengan Cara Menghitungnya

Segini Nilai Passing Grade Penilaian Untuk Ujian SKB dan SKD Lengkap dengan Cara Hitungnya

Tribunjabar.id
ilustrasi Passing grade tes SKD CPNS (2018) (menpan.go.id) 

Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah?

  • SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
  • SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
  • Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.

Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.

Itu dia nilai batas ambang passing grade yang bisa dijadikan acuan untuk seleksi CPNS pada tahun ini, mengingat penghitungn tersebut merupakan hasil penghitungan di tahun 2021 lalu, Semoga bermanfaat.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved