CPNS 2023
Ternyata Segini Nilai Passing Grade CPNS untuk Ujian SKB dan SKD, Lengkap dengan Cara Menghitungnya
Segini Nilai Passing Grade Penilaian Untuk Ujian SKB dan SKD Lengkap dengan Cara Hitungnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Maka cara menghitung nilai akhir A saat CPNS termasuk SKD dan SKB adalah?
- SKD 400/550 x 40 persen = 0,2909
- SKB 350/550 x 60 persen = 0,3818
- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27.
Beranjak dari perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2023 A adalah 67,27.
Itu dia nilai batas ambang passing grade yang bisa dijadikan acuan untuk seleksi CPNS pada tahun ini, mengingat penghitungn tersebut merupakan hasil penghitungan di tahun 2021 lalu, Semoga bermanfaat.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Lulusan S1 Merapat, Ini Daftar Formasi CPNS 2023 untuk Semua Jurusan, Segera Siapkan Berkas |
![]() |
---|
Laman Resmi SSCASN CPNS 2023 yang Belum Bisa Diakses, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pejuang PNS Usahakan Hindari 10 Kesalahan Ini, Agar Tak Gagal saat Daftar CPNS 2023 Nanti |
![]() |
---|
TOEFEL Jadi Syarat Tes CPNS?, Ini Daftar Instansi yang Wajibkan Beserta Skor Nilai Penentuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.