CPNS 2023

Ternyata Segini Nilai Passing Grade CPNS untuk Ujian SKB dan SKD, Lengkap dengan Cara Menghitungnya

Segini Nilai Passing Grade Penilaian Untuk Ujian SKB dan SKD Lengkap dengan Cara Hitungnya

Tribunjabar.id
ilustrasi Passing grade tes SKD CPNS (2018) (menpan.go.id) 

Namun perlu dipahami, nilai passing grade ini bisa berbeda-beda untuk setiap jenis ujian dan instansi pemerintah yang membuka lowongan CPNS.

Baca juga: 8 Bangkai Kereta Dilalap Si Jago Merah, Daop 2 Bandung Pastikan Perjalanan Kereta Api Begini

Passing grade biasanya dihitung berdasarkan jumlah peserta yang lulus dibagi jumlah total yang mengikuti tes CPNS di tahun tersebut.

Artinya, peserta yang ingin memiliki potensi kelulusan CPNS 2023, maka harus mengetahui terlebih dahulu passing grade yang ditetapkan pemerintah serta bisa memprediksi cara menghitung nilai akhir CPNS 2023.

Setelah mengetahui passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan, peserta bisa melakukan latihan soal mengerjakan SKD dan SKB guna mengetahui prediksinya akan melebihi passing grade atau tidak.

Baca juga: Ternyata Segini Ambang Batas Tes CPNS 2023, Yuk Segera Cek Sekarang Agar Tercapai Target Nilai

Passing Grade SKD-SKB CPNS 2023

Passing grade SKD-SKB CPNS 2023 sebenarnya belum tersedia, sebab pemerintah saat ini tengah menyusun sekaligus mematangkan rencana pembukaan pendaftaran CPNS Tahun 2023.

Kendati demikian, masyarakat dapat mengacu pada passing grade CPNS 2021 sebab diprediksi tidak akan jauh berbeda.

Kemenpan RB saat CPNS 2021 mengumumkan bahwa passing grade untuk pelamar CPNS formasi umum di antaranya:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Baca juga: Hanya Gara-gara Masalah Ini, Pasutri di Tangerang Nekat Sandra Seorang Ibu dan 2 Anaknya. 

Sedangkan bagi peserta yang mendaftar pada formasi non umum (formasi khusus), terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, di antaranya;

  • Putra/putri lulusan terbaik dan diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
  • Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60.

Di samping itu, untuk jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dalam CPNS 2021, ditetapkan nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU 80, serta untuk ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api minimal SKD 286 dan TIU 70.

Baca juga: Laman Resmi SSCASN CPNS 2023 yang Belum Bisa Diakses, Ternyata Ini Penyebabnya

Cara Menghitung Nilai Akhir CPNS 2023

Mengacu pada CPNS 2021, untuk menghitung nilai akhir CPNS peserta dapat dilakukan secara mandiri.

Pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada nilai bobot masing-masing tes seperti SKD memiliki bobot 40 persen dan SKB 60 persen.

Di tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal SKD dan SKB 550.

Maka dari itu cara menghitung integrasi nilai SKD dan SKB CPNS menggunakan rumus berikut.

Baca juga: Ternyata Begini Kronologi Pemuda yang Rusak Masjid di Tasikmalaya, Kabur Lewat Belakang Rumah

  • 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40 persen
  • 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60 persen
  • Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100 Misal dalam studi kasus, A memiliki nilai SKD sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350.
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved