Gaji PNS Naik

HARI INI Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Jokowi, Segini Bocoran Kisaran Skema Single Salary

Yes! Gaji PNS Naik Besok, Sudah Siapkan List Belanja? Segini Kisaran dan Tunjangannya Pakai Pola Penyelamat Single Salary

Belitungpos.com
Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Angin segar menyelimuti para Pegawai Negeri Sipil tanah air.

Pasalnya, Pemerintah bakal menaikkan nominal upah dan akan diumumkan Presiden Jokowi pada hari ini, 16 Agustus 2023 

Rencana ini rupanya memeang sudah pernah disampikan Mentri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani pada bulan Mei lalu.

Hal ini menjadi bom waktu yang sedang dinanti para pegawai negeri di tanah air.

Baca juga: Detik-detik Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Jokowi Besok, Ternyata Segini Bocoran Besaran Gaji PNS

Besaran dari upah yang dijanjikan pemerintah sontak saja menjadi roda penggerak kinerja dari para tenaga PNS tersebut.

Ditamah lagi pemerintah berencana untuk menerapkan pola Single Salary sebagai pengatur tingkat kenaikan sistemnya.

Baca juga: Gaji PNS Naik 661 persen, Apakah Berlaku untuk Para Guru? Ini Penjelasan Menkeu

Pola ini dinilai menjadi senjata ampuh pemerintah, agar meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pemerintah lewat skema gaji PNS naik bulan depan.

Namun hal ini juga tak dibantah para pegawai, sebab bisa jadi keuntungan bagi kedua belah pihak.

Alasan kuatnya karena, jika pola tersebut dipake maka maka gaji PNS bisa naik 10 kali lipat, jika hal itu diberlakukan bulan mendatang.

Baca juga: Detik-detik Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Jokowi Besok, Ternyata Segini Bocoran Besaran Gaji PNS

Single Salary sendiri merupakan pola dari semua komponen penghasilan, yang digabung menjadi satu dalam pola rencana gaji PNS yang direncanaakan.

Dengan demikian, aturanya gaji pokok PNS yang sebelumnya rata-rata Rp 3 juta sampai Rp 5 juta naik menjadi Rp 30 juta.

Baca juga: Gaji PNS Naik Bakal Diumumkan Oleh Jokowi Besok, Ini Link Live Streaming Pengumumannya

Penggunaan Pola Single salary terendah Rp 3 juta dan tertinggi Rp 39 juta.

Komponen tunjangan bagi PNS akan digabung dalam single salary, seperti halnya tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan umum.

Dikutip dari dari bkn.go.id, single salary diantaranya ada unsur gaji, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan kemahalan.

Tetapi gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved