Gaji PNS Naik
HARI INI Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Jokowi, Segini Bocoran Kisaran Skema Single Salary
Yes! Gaji PNS Naik Besok, Sudah Siapkan List Belanja? Segini Kisaran dan Tunjangannya Pakai Pola Penyelamat Single Salary
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp41.000/hari untuk Golongan IV.
Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.
Baca juga: Apakah Kenaikan Gaji PNS Berlaku Juga untuk Tenaga Kesehatan? Simak Kisaran dan Tukin Pergolongannya
Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.
Dan yang terakhir adalah tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.
Ada 17 tingkatan jabatan dimana masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan berbeda-beda paling rendah 190 dan yang paling tinggi adalah 4.730. Setiap nilai jabatan yaitu Rp5000.
itu dia informasi mengenai tunjangan para pensiunan yang akan di bagi menjadi 6 kategori dengan nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
BESOK Kenaikan Gaji PNS 661 Persen akan Diumumkan Jokowi, Ternyata PNS Juga akan Memperoleh Ini |
![]() |
---|
Apakah Kenaikan Gaji PNS Berlaku Juga untuk Tenaga Kesehatan? Simak Kisaran dan Tukin Pergolongannya |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik 661 persen, Apakah Berlaku untuk Para Guru? Ini Penjelasan Menkeu |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, Menkeu Tambah Upah Kurang dari Sejuta di Luar Gapok, Segini Kisarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.