Gaji PNS Naik

ALHAMDULILLAH, Hari Ini Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Segini Kisaran untuk Guru dan Perawat

Gaji PNS Naik, apakah tenaga lain, seperti tenaga kesehatan dan Guru juga kebagian? Atau hanya para PNS di bidang kepemerintahan saja yang terhitung?

Kompas.com
Ilustrasi upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023. UMP DKI Jakarta 2023 naik.(Freepik / Skata) 

PNS Guru

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengkonfirmasi bahwa semua terkait kenaikan gaji tertuang dalam RUU ASN yang masih akan diumumkan Presiden pada 16 Agustus 2023

Berdasarkan keterangannya, besaran resmi kenaikan gaji PNS belum dibocorkan oleh Sri Mulyani karena masih dalam tahap perencanaan.

Diharapkan saat ini PNS baik guru maupun jabatan lain untuk bersabar hingga waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, kenaikan pendapatan tersebut juga merupakan apresiasi pemerintah setelah mereka bekerja dengan optimal dalam melakukan pelayanan publik.

Hal ini nyatanya telah dibahas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dibeberkan Sri Mulyani dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.

Adapun, Sesuai agenda, pengumuman kenaikan gaji ASN akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.

Baca juga: Apakah Kenaikan Gaji PNS Berlaku Juga untuk Tenaga Kesehatan? Simak Kisaran dan Tukin Pergolongannya

Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 :

Daftar gaji PNS 2023

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved