Gaji PNS Naik

H-2 Kenaikan Gaji PNS 661 Persen, Ternyata PNS Akan Memperoleh Perubahan Dalam Hal Ini Juga Lho!

Tak Terasa Tinggal 2 Hari Lagi Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, Ternyata PNS Akan Memperoleh Kenaikan Dalam Hal Ini Juga Lho Cek Sekarang Juga!

Belitungpos.com
Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa hal yang ditunggu-ditunggu di bulan ini sebentar lagi akan diumumkan.

Ya, perihal kenaikan gaji PNS yang akan segera diumumkan di taggal 16 Agustus 2023.

Yang itu artinya, tinggal dua hari lagi atau H-2 pengumuman kenaikan gaji PNS akan segera diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Yang mana, hal itu pun sudah diinformasikan oleh Kemenkeu Sri Mulyani, tentang kenaikan gaji para pegawai PNS.

“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya.

Baca juga: H-3 Pengumuman Kenaikan Gaji PNS 2023, Berikut Rincian Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan

Dirinya pun mengungkapkan, jika untuk jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.

Karena saat ini, pihaknya masih mendiskusikan dengan serius perihal kenaikan upah atau gaji bagi para aparat negeri termasuk Polri, TNI, dan pensiunan.

Maka dari itu, tak terasa tinggal dua hari lagi atau H-2 tanggal 16 Agustus yang ditunggu-tunggu akan segera tiba.

Na, berbicara tentang besaran gaji yang didapat, banyak informasi yang beredar jika penggajian nanti akan diberlakukan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.

Bisa dikakatan juga, bahwa untuk kenaikan gaji PNS ini akan menggunakan skema single salary yang akan direalisasikan pada tahun 2024.

Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik, Ini Golongan yang Sering Dapat Banyak Tiap Bulan dari Taspen

Bahkan, yang lebih membahagiakannya lagi bahwa untuk perombakan dalam sistem ini, nantinya untuk PNS juga akan memperoleh pangkat baru bukan lagi berdasarkan golongan seperti saat ini.

Nah, jika memang nanti akan menggunakan single salary, para PNS berpeluang alami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.

Lantas, jika menggunakan sistem single salary ini, berap kisaran yang akan diperoleh setiap golongan?

Berikut Sistem single salary diambil dari file resmi sumbarprov.go.id, untuk kisaran yang akan berlaku tahun ini :

Baca juga: Gaji PNS Naik, Benarkah Tukin Kemenag Capai Rp29 Juta per Bulan? Begini Penjelasannya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved