Gaji PNS Naik

H-3 Pengumuman Kenaikan Gaji PNS 2023, Berikut Rincian Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan

Siap-Siap H-3 Kenaikan Gaji PNS 2023 Diumumkan Oleh Presiden Jokowi, Cek Lagi Yuk Besaran Gaji PNS Berikut Ini

TribunGayo.com
Ilustrasi PNS (fame.grid.id) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, siap-siap bagi kamu para Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebentar lagi pengumuman kenaikan gaji akan segera tiba.

Yang pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut akan langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Yang mana, hal itu pun sudah diinformasikan oleh Kemenkeu Sri Mulyani, tentang kenaikan gaji para pegawai PNS.

“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya.

Baca juga: Gaji PNS Bakal Naik 661 Persen, Guru-guru ASN Ikut Kecipratan? Begini Kata Sri Mulyani

Dirinya pun mengungkapkan, jika untuk jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus 2023.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.

Karena saat ini, pihaknya masih mendiskusikan dengan serius perihal kenaikan upah atau gaji bagi para aparat negeri termasuk Polri, TNI, dan pensiunan.

Maka dari itu, tak terasa ya sekitar delapan hari lagi atau H-3 tanggal 16 Agustus yang ditunggu-tunggu akan segera tiba.

Baca juga: Benarkah Gaji PNS Naik hingga 10 Kali Lipat? Begini Bocoran Menteri Keuangan Sri Mulyani

Besaran Kenaikan Gaji PNS

Tribuners, dengan adanya informasi tentang kenaikan gaji ASN atau PNS di tahun 2023 ini, kamu diharuskan bersabar hingga nanti tanggal 16 Agustus ya atau H-3 menuju hari H.

Berbicara tentang gaji, untuk besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

Berikut rincian gaji PNS:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved