Gaji PNS Naik
H-2 Kenaikan Gaji PNS 661 Persen, Ternyata PNS Akan Memperoleh Perubahan Dalam Hal Ini Juga Lho!
Tak Terasa Tinggal 2 Hari Lagi Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, Ternyata PNS Akan Memperoleh Kenaikan Dalam Hal Ini Juga Lho Cek Sekarang Juga!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
- JA-11 sebesar Rp12.650.711
- JA-10 sebesar Rp10.991.061
- JA-9 sebesar Rp9.549.140
- JA-8 sebesar Rp8.296.386
- JA-7 sebesar Rp7.207.981
- JA-6 sebesar Rp6.262.364
- JA-5 sebesar Rp5.440.803
- JA-4 sebesar Rp4.727.022
- JA-3 sebesar Rp4.106.883
- A-2 sebesar Rp3.568.100
- JA-1 sebesar Rp3.100.000
Baca juga: Benarkah Gaji PNS Naik hingga 10 Kali Lipat? Begini Bocoran Menteri Keuangan Sri Mulyani
3. JF
- JF-15 sebesar Rp22.203.233
- JF-14 sebesar Rp19.290.385
- JF-13 sebesar Rp16.759.674
Baca Juga
Gaji PNS Naik, Benarkah Tukin Kemenag Capai Rp29 Juta per Bulan? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
H-3 Pengumuman Kenaikan Gaji PNS 2023, Berikut Rincian Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan |
![]() |
---|
Gaji PNS Bakal Naik 661 Persen, Guru-guru ASN Ikut Kecipratan? Begini Kata Sri Mulyani |
![]() |
---|
Benarkah Gaji ASN Naik hingga 10 Kali Lipat? Begini Bocoran Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.