Gaji PNS Naik
H-2 Kenaikan Gaji PNS 661 Persen, Ternyata PNS Akan Memperoleh Perubahan Dalam Hal Ini Juga Lho!
Tak Terasa Tinggal 2 Hari Lagi Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, Ternyata PNS Akan Memperoleh Kenaikan Dalam Hal Ini Juga Lho Cek Sekarang Juga!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
- JF-12 sebesar Rp14.560.968
- JF-11 sebesar Rp12.650.711
- JF-10 sebesar Rp10.991.061
- JF-9 sebesar Rp9.549.140
- JF-8 sebesar Rp8.296.386
- JF-7 sebesar Rp7.207.981
- JF-6 sebesar Rp6.262.364
- JF-5 sebesar Rp5.440.803
- JF-4 sebesar Rp4.727.022
- JF-3 sebesar Rp4.106.883
- JF-2 sebesar Rp3.568.100
- JF-1 sebesar Rp3.100.000
Jadi, bisa dikatakan pula jika menggunakan sistem single salary ini golongan tertinggi akan terima gaji mencapai Rp39 juta apabila usulan DPR dikabulkan oleh Jokowi. (*)
Simak berita upadate TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Gaji PNS Naik, Benarkah Tukin Kemenag Capai Rp29 Juta per Bulan? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
H-3 Pengumuman Kenaikan Gaji PNS 2023, Berikut Rincian Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan |
![]() |
---|
Gaji PNS Bakal Naik 661 Persen, Guru-guru ASN Ikut Kecipratan? Begini Kata Sri Mulyani |
![]() |
---|
Benarkah Gaji ASN Naik hingga 10 Kali Lipat? Begini Bocoran Menteri Keuangan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.