Gaji PNS Naik

Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik, Ini Golongan yang Sering Dapat Banyak Tiap Bulan dari Taspen

Gaji Pensiun PNS Juga Naik, Ini Golongan yang Paling Sering Dapat Banyak Tiap Bulan dari Taspen

TribunTimur.com
Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah telah resmi menaikan gaji pensiunan PNS pada 1 Agustus 2023 lalu.

Kenaikan upah tunjangan masa tua tersebut telah dibagikan pemerintah kepada setiap golongan PNS yang telah selesai melaksanakan tuganya.

Pemberian upah tersebut diketahui lebih dulu ketimbang tenaga PNS yang masih aktif di berbagai bidang.

Adapun penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk semua golongan yang akan dicairkan melalui PT Taspen mulai tanggal 1 setiap bulannya.

Baca juga: Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus Nanti, Ternyata Ditahun Ini Gaji PNS Naik Terakhir Kalinya

Adanya kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan cair mulai 1 Agustus ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para ASN di masa tua.

Kabar ini sudah dinantikan pensiunan PNS semua golongan sejak lama karena dapat membantu keuangan mereka yang kebanyakan sudah tidak dapat bekerja lagi.

Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan para pensiunan PNS akan terima kenaikan gaji yang nominalnya telah disetujui.

Baca juga: Gaji PNS Naik, Benarkah Tukin Kemenag Capai Rp29 Juta per Bulan? Begini Penjelasannya

Lalu, pensiunan PNS golongan berapa yang menerima nominal gaji paling besar dari Taspen?

Diketahui bahwa pensiunan PNS merupakan pensiunan yang tetap menerima gaji meski mereka sudah tidak bekerja.

Bahkan, pensiunan PNS juga menerima THR hingga gaji 13 setiap tahunnya.

Lebih dari itu, nominal gaji pensiunan PNS akan bertambah bila pemerintah menerbitkan PP kenaikan gaji.

Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS Janda/Dudanya.

Pensiunan PNS golongan IV mendapatkan nominal gaji paling besar. Pensiunan PNS golongan IV adalah golongan tertinggi dalam tubuh PNS.

Maka tak heran, bila nominal gaji pensiunan PNS golongan IV lebih besar dibanding dengan lainnya.

Adapun nominal gaji pensiunan PNS golongan IV sebesar Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

Sedangkan, pensiunan PNS golongan I mendapatkan nominal gaji senilai Rp1.560.800 hingga Rp2.014.000.

Baca juga: Gaji PNS Naik 661 persen, Apakah Berlaku untuk Para Guru? Ini Penjelasan Menkeu

Nominal Gaji Pensiunan PNS saat Ini

1. Gaji pensiunan PNS

  • PNS golongan I akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.
  • PNS golongan II akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000.
  • PNS golongan III akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp3.579.800.
  • Golongan IV akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

2. Gaji PNS untuk janda atau duda

  • Golongan I akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600
  • Golongan II akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200.
  • Golongan III akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000.
  • Golongan IV akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600 sampai Rp2.2124.500.

3. Gaji PNS untuk janda atau duda yang ditinggal meninggal PNS

  • Golongan I akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800.
  • Golongan II akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500.
  • Golongan III akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300.
  • Golongan IV akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600.

Jika Gaji pensiunan PNS tak ditransfer dari Taspen

Selain itu, ada kamungkinan jika gaji pesiunan PNS belum bisa dicairkan dan diproses pihak Taspen karena beberapa hal.

Sebagaiman diketahui, PT Taspen merupakan perusahaan BUMN yang dipercaya menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT).

Jadi, gaji yang didapat untuk pensiunan PNS dikirimkan dari Taspen.

Meski begitu, para pensiunan PNS yang sudah mendapatkan haknya namun tak kunjung mendapatkan gaji disebabkan oleh berbagai hal.

PT Taspen sudah memberikan alasan kenapa gaji tak segera ditransfer.

1. Tidak melakukan otentikasi

Proses otentikasi tersebut dilakukan secara berkala yang dilakukan dengan memverifikasi wajah pensiunan yang sebelumnya sudah dimasukkan data biometrik/enrollnya ke sistem Taspen.

Adapun beberapa proses otentikasi;

- Yang dilakukan 1 bulan sekali untuk penerima dana veteran

- Yang dilakukan 2 bulan sekali untuk penerima pensiun sendiri/yatim/janda tidak memiliki ahli waris

- Yang dilakukan 3 bulan sekali untuk penerima pensiun yang memeliki ahli waris.

2. Tidak Kirimkan Fomulir

Pensiunan belum mengirimkan kembali formulis SPTB atau Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri kepada PT Taspen akan membuat keterlambatan pencairan.

Ppensiunan diharapkan segera mengirimkan formular sesuai dengan ketentuan.

3. Mendaftarkan di Atas Tanggal 15

Apabila pensiunan baru dan mendaftarkan setelah tanggal 15 akan diproses di bulan berikutnya.

Nantinya, Pensiunan akan masuk sebagai susulan dan berlaku bagi yang mengajukan pertama kali pensiun.

Lalu, akan dibayarkan di tanggal 1 di bulan-bulan berikutnya.

Untuk itu, para pensiunan PNS segera melakukan dari apa yang dikatakan dari PT Taspen.

Jika masih bingung, bisa menghubungi via call center atau ke lokasi langsung.

Demikian informasi hal yang membuat gaji pensiunan PNS tak ditransfer dari Taspen.

Untuk Info mengenai persyaratan Pencairan Gaji di Taspen Bisa LIHAT DI SINI. (*)

Simak bertia update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved