Gaji PNS Naik
FULL SENYUM Gaji PNS Naik, Menkeu Tambah Upah Kurang dari Sejuta Diluar Gapok, Segini Kisarannya
Gaji PNS Naik, Menkeu Tambah Upah Kurang Dari Sejuta, Diluar Gapok, Segini Kisarannya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Mentri Keuangan (Menkeu) berencana akan memberikan tunjanngan tambahan unmtuk para PNS, dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan gaji PNS dan pensiunan yang dikabarkan naik beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani berencana menambah uah tambahan di luar gaji yang telah di tetapkan.
Lantas berapa kisaran yang akan di dapatkan para PNS para bulan ini?
Baca juga: Siap-Siap, Tinggal 9 hari Lagi Kenaikan Gaji PNS Akan Segera Diumumkan Oleh Presiden Jokowi
Sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang menerangkan bahwa, tentang setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.
Adapun tunjangan tersebut berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.
Dijaleskan pula, pada Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.
Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.
Baca juga: Oh Ternyata Ini Syarat PPPK Dapat Kenaikan Gaji PNS Lebih Cepat di Tahun 2023, Cek Sekarang Juga
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.
Pada tunjangan kali ini, rencanaya akan dihitung dalam 22 hari, selain dari hari libur.
Baca juga: Gaji PNS Bakal Naik Dalam 11 Hari ke Depan, Menkeu Bakal Tambah Tukin, Sudah Siap? Segini Kisarannya
Sementara untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.
Meski demikian, belum diketahui secara terperinci mengenai besaran yang akan didapatakan dari pemerintah.
Diketahui, pemeritah berencana menaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keniakan gaji ini telah dibahas sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan di beberkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.
Baca juga: Gaji PNS Naik, Pemerintah Habiskan Rp 134 T Untuk Gapok-THR, Segini yang Harus Masuk ke Rekening
Rencananya, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji PNS akan menggunakan skema single salary, tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain seperti tunjangan suami/istri (sebesar 10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (sebesar 2
Oh Ternyata Ini Syarat PPPK Dapat Kenaikan Gaji PNS Lebih Cepat di Tahun 2023, Cek Sekarang Juga |
![]() |
---|
Gaji PNS Bakal Naik Dalam 11 Hari ke Depan, Menkeu Bakal Tambah Tukin, Sudah Siap? Segini Kisarannya |
![]() |
---|
Gaji PNS Bakal Naik, Sri Mulyani: Tunggu Informasi Tanggal 16 Agustus |
![]() |
---|
Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Berapa Perhitungan Setiap Daerahnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.