Gaji PNS Naik

Gaji PNS Bakal Naik Dalam 11 Hari ke Depan, Menkeu Bakal Tambah Tukin, Sudah Siap? Segini Kisarannya

Gaji PNS Bakal Naik Dalam 11 Hari Kedepan, Menkeu Bakal Tambah Tukin, Sudah Siap? Segini Kisarannya

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
istimewa
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 yang bertempat di Gedung Dhanapala Kementrian Keuangan RI, Jalan Senen Raya, Jakarta. Kamis (22/09/2022) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kurang lebih 11 hari lagi, rekening para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal diisi dengan gaji tambahan yang telah di telah direncanakan pemerintah beberapa hari lalu.

Kenaikan gaji PNS ini memang belum diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah sahkan aturan baru soal tambahan tunjangan PNS.

Adapun naiknya nominal gaji PNS baru akan diumumkan Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Baca juga: FULL SENYUM, Ternyata Segini Kisaran Gaji PNS Jika Dinaikkan dengan Pola Single Salary

Sedangkan Sri Mulyani telah mengeluarkan kebijakan baru berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, yakni akan mendapatkan tunjangan tambahan.

Dimana dlam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024, PNS golongan I, II, III, IV akan diberikan tambahan tunjangan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut.

PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

Lalu, PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

Baca juga: Gaji PNS Naik, Pemerintah Habiskan Rp 134 T Untuk Gapok-THR, Segini yang Harus Masuk ke Rekening

Kemudian, PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

Sedangkan, PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Tunjangan yang diberikan merupakan tambahan uang lauk lauk sebagai uang makan bagi PNS setiap bulannya.

Dengan demikian apabila gaji PNS resmi mengalami kenaikan di akhir masa jabatan Jokowi, maka pada tahun depan PNS tidak hanya mendapatkan kenaikan gaji tetapi juga tambahan tunjangan dari pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, pengumuman Jokowi mengenai kenaikan gaji merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan.

Sebab, sudah empat tahun lamanya gaji PNS tidak mengalami kenaikan di tengah kebutuhan pokok yang semakin meningkat.

Baca juga: Detik-detik Gaji PNS Naik, Dicairkan Jam Berapa ke Rekening Masing-masing?

PNS mengalami kenaikan gaji terakhir kali pada tahun 2019 silam dengan kenaikan hanya mencapai 5 persen.

Dengan adanya rencana pengumuman kenaikan gaji PNS pada bulan ini tentu saja membuat PNS bergembira.

Dengan begitu, belum dapat diketahui secara pasti apakah PNS akan mendapatkan kenaikan gaji atau tidak.

Meskipun keputusan kenaikan gaji belum diumumkan, Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa PNS golongan I, II, III, IV mendapatkan tambahan tunjangan setiap bulan.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved