Beredar Rekaman Suara Diduga Panji Gumilang dengan Seorang Perempuan, 'Syekh Anteng dengan Kartini'

Beredar rekaman suara diduga Panji Gumilang, Syekh Ponpes Al Zaytun Indramayu, yang kini jadi tersangka penistaan agama, di media sosial TikTok

Penulis: ferri amiril | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Beredar rekaman suara yang diduga suara Pemimpin Ponpes Ma'had Al Zaytun Panji Gumilang dengan seorang perempuan. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Beredar rekaman suara diduga Panji Gumilang, Syekh Ponpes Al Zaytun Indramayu, yang kini jadi tersangka penistaan agama, di media sosial TikTok.

Dalam percakapan tersebut PG menyebut dirinya syeh.

Dalam rekaman suara percakapan tersebut seorang perempuan berinisial KRTN meminta status hubungan seperti diperjelas dengan pernikahan. Dari kesimpulan percakapan KRTN sudah melakukan hubungan intim dengan PG.

Perempuan tersebut menuntut PG untuk menikahinya. Namun dalam percakapan tersebut PG seperti menenangkan dan balik bertanya kepada perempuan tersebut mengenai perasaan kepadanya.

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Ketum Persis: Jalan Terbaik

Baca juga: MUI Indramayu Sebut Pihaknya yang Pertama Congkel Borok Panji Gumilang

Ada beberapa kalimat tak senonoh yang dilontarkan dalam percakapan tersebut seperti disuruh untuk buka pakaian dan adegan berciuman.

Rekaman percakapan yang diduga PG tersebut sudah beredar dan menuai komentar hingga 800 lebih dengan emot love sekitar 2 ribu lebih.

Di awal percakapan, ada kalimat tulis menulis namun PG menolak ajakan wanita tersebut khawatir menjadi fitnah jika tulis menulis. PG menyarankan agar ada komunikasi lewat telepon.

PG meminta KRTN berikrar kepada dirinya lewat telepon. Dalam percakapan tersebut juga PG menyebut dirinya anteng dengan KRTN.

Berikut potongan rekaman suara diduga Panji Gumilang:

Diduga PG: "Syekh sebagai pimpinan punya hak untuk mengatur. Punya! Supaya tidak ragu kita sudah berhubungan. Bagaimana? Coba ikrarkan ke Syekh. Mau menyatakan tidak pada orang ini. Supaya selesai.

Jangan nulis! Nulis itu nanti dikemana-manakan. Jadi fitnah. Kalau ke Syekh saja enggak mau lewat telepon, 

Diduga Kartini: "Syekh berubah enggak? Hmm "Berubah enggak?"

Diduga PG: Kenapa menanyakan Syeeeekh. Wong Syekh ini menanyakan ke Kartini kok..

Diduga Kartini: Karena Kartini pengen status Syekh..

Diduga PG: Betuuuul, paham. Dari tadi, enggak dengar? 

Diduga Kartini: Sebenarnya Kartini pengen nikah banget, Syekh. Itu aja. 

Diduga PG: Ya sudah, tunggu. Tunggu. Berarti waktu hubungan itu, sudah enggak ada rasa apa-apa dengan Syekh? Pantes, sekarang Syekh mengadakan ciuman nggak ada apa-apa? Tidak mau buka pakaian.

Jangan pernah menganggap bahwa Syekh itu di sini terus, Semena-mena, tidak. Dikasih honor seperti Kartini juga. Honor itu. Kan kedekatan itu satu di antaranya adalah hubungan intim, kita lakukan.

Tidak pernah kita tinggalkan dalam sebulan, pasti. Syekh itu anteng dengan Kartini

Beberapa waktu sebelumnya, juga beredar video diduga Panji Gumilang yang mendatangi seorang perempuan, belakangan diketahui bernama Kartini, di sebuah ruangan sambil membawa handuk kecil. 

Panji Gumilang seperti mengajak sesuatu, namun Kartini menolak dengan alasan sakit batuk sejak pagi.

Tribun berupaya untuk mengkonfirmasi ke pihak Ponpes Al Zaytun terkait dengan beredarnya rekaman ini. Namun belum ada jawaban dari pihak Al Zaytun.

Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, Pimpinan pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai diperiksa selama empat jam pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Dikutip dari TribunNews.com, penyidik masih melangsungkan pemeriksaaan intensif terhadap dedengkot Al-Zaytun tersebut.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Selama pemeriksaan berlangsung, anggota Brimob bersenjata lengkap bersiaga di Bareskrim.

Adapun Panji dijerat dengan pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Dalam hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menambahkan ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.

Adapun penetapan tersangka disandangkan kepada Panji setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Kumpulkan Para Santri Sebelum lanjutkan pemeriksaan keduanya di Bareksirim

Sebelum memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang keduakalinya, Syekh Panji, begitu sapaannya, sempat berpamitan dengan para santri.

Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin pada Selasa (1/8/2023).

Dimana pamitan sebelum bertolak ke Jakarta tersebut, dibagikan ke siaran youtube official Al Zaytun.

Dalam video tersebut , Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.

"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh," ujarnya.

Panji juga menitipkan pesan kepada anak didiknya untuk terus belajar.

"Dan belajarlah baik-baik sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi," tutur Panji.

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri, Selasa (1/8/2023). (tangkapan layar)

Diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren yang terletak di Indramayu ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Polisi Periksa 40 Saksi

Diketahui, Mabes Polri telah memintai keterangan kepada setidaknya 57 orang, terdiri dari saksi maupun ahli, Sebelumnya penetapan berlangsung.

"Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli," ungkap Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, dikutip dari Kompas TV.

Penyidik, kata Djuhandani, telah lebih dulu mendapatkan alat bukti, baik alat bukti elektronik, keterangan, maupun keterangan ahli.

"Untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," ujarnya.

Baca juga: Polemik Al-Zaytun Belum Tuntas, Ini Bisnis Ilegal yang Baru Terkuak dari Aset Panji Gumilang

Diketahui, status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri, sebelumnya namun belum menetapkan Panji sebagai tersangka.

Ditingkatkannya status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.

Gelar perkara saat itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Selain itu, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun

Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun masih belum menemukan titik terang dalam proses penyelidikan terkait penyimpangan yang di bawa oleh sang pemimpin, Panji Gumilang.

Mulai dari penyimpangan cara shalat dengan mnyempurkan saff wanita dengan pria, mengganti kalimat syahadat, pelaksanaan haji tak perlu ke arab hanya cukup di Indramayu, penggunaan salam yahudi, adzan yang dirubah, dan lain-lain.

Jika dilihat dari rekam jejak kepemimpinan menyimpang yang dibawa Panji Gumilang, berkaitan erat dengan kepribadiannya sebagai seorang pemimpin, yang juga kerap menganggap dirinya sebagai Khalifah setelah Nabi Muhammad SAW.

Hal ini sangat terlihat jelas dengan pernyataan Ken yang mengatakan bahwa Panji Gumilang juga membangun struktur negara di dalam negara yang menjadikannya sebagai presiden dari negera yang dibuatnya tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunNews.com (Penulis: Theresia Felisiani)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved