Polemik Al Zaytun
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Ketum Persis: Jalan Terbaik
Panji Gumilang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, yang pernyataan-pernyataan banyak dianggap kontroversial.
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin menilai langkah Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama adalah langkah terbaik.
Panji Gumilang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, yang pernyataan-pernyataan banyak dianggap kontroversial.
"Persis memberi apresiasi atas langkah serius dan terukur dari Mabes Polri, khushsunya melalui Bareskrim," katanya Bumi Perkemahan Kiarapayung, Sukasari, Kabupaten Sumedang, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Warga Indramayu Langsung Sujud Syukur Begitu Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Berkat Doa Ulama
"Kepastian hukum bisa terwjud. Apakah nanti penyidikan menyatakan bersalah atau tidak, kami serahkan kepada hukum," ujarnya menambahlan.
Jeje mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan jalan terbaik, sebab tanpa proses hukum yang tegas, maka akan terbuka peluang untuk tindakan di luar hukum.
"Misalnya terpicu tindakan anarkis, persekusai, bahkan gontok-gontokan antara yang pro dan kontra," katanya.
Baca juga: MUI Indramayu Sebut Pihaknya yang Pertama Congkel Borok Panji Gumilang
Dia mengatakan, Pemerintah RI telah memiliki regulasi yang lengkap tentang batas penjagaan agar tidak terjadi penistaan agama.
Lembaga seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui komisi fatwa menentukan koridor batas perbedan yang wajar dan boleh, dan perbedaan yang keluar dari kewajaran.
"Tinggal merespons apa yang diadukan masyarakat," katanya.
Kiai Jeje pun turut menyayangkan pernyataan-pernyataan Panji Gumilang bernada kontroversial.
Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya
Sebab menurutnya pernyataan itu keburu viral dan dikonsumsi publik.
"Kami menyayangkan bagaimanaun statemen tak baik atau diindikasi menyimpang, viral di masyarakat," ucapnya.
"Masyarakat keburu terpolarisasi," katanya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.