Beredar Rekaman Suara Diduga Panji Gumilang dengan Seorang Perempuan, 'Syekh Anteng dengan Kartini'

Beredar rekaman suara diduga Panji Gumilang, Syekh Ponpes Al Zaytun Indramayu, yang kini jadi tersangka penistaan agama, di media sosial TikTok

Penulis: ferri amiril | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Beredar rekaman suara yang diduga suara Pemimpin Ponpes Ma'had Al Zaytun Panji Gumilang dengan seorang perempuan. 

Diduga Kartini: Sebenarnya Kartini pengen nikah banget, Syekh. Itu aja. 

Diduga PG: Ya sudah, tunggu. Tunggu. Berarti waktu hubungan itu, sudah enggak ada rasa apa-apa dengan Syekh? Pantes, sekarang Syekh mengadakan ciuman nggak ada apa-apa? Tidak mau buka pakaian.

Jangan pernah menganggap bahwa Syekh itu di sini terus, Semena-mena, tidak. Dikasih honor seperti Kartini juga. Honor itu. Kan kedekatan itu satu di antaranya adalah hubungan intim, kita lakukan.

Tidak pernah kita tinggalkan dalam sebulan, pasti. Syekh itu anteng dengan Kartini

Beberapa waktu sebelumnya, juga beredar video diduga Panji Gumilang yang mendatangi seorang perempuan, belakangan diketahui bernama Kartini, di sebuah ruangan sambil membawa handuk kecil. 

Panji Gumilang seperti mengajak sesuatu, namun Kartini menolak dengan alasan sakit batuk sejak pagi.

Tribun berupaya untuk mengkonfirmasi ke pihak Ponpes Al Zaytun terkait dengan beredarnya rekaman ini. Namun belum ada jawaban dari pihak Al Zaytun.

Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, Pimpinan pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai diperiksa selama empat jam pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Dikutip dari TribunNews.com, penyidik masih melangsungkan pemeriksaaan intensif terhadap dedengkot Al-Zaytun tersebut.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Selama pemeriksaan berlangsung, anggota Brimob bersenjata lengkap bersiaga di Bareskrim.

Adapun Panji dijerat dengan pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Panji Gumilang Resmi Tersangka Penistaan Agama, Ini Perjalanan Kasusnya

Dalam hal ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved