Beredar Rekaman Suara Diduga Panji Gumilang dengan Seorang Perempuan, 'Syekh Anteng dengan Kartini'

Beredar rekaman suara diduga Panji Gumilang, Syekh Ponpes Al Zaytun Indramayu, yang kini jadi tersangka penistaan agama, di media sosial TikTok

Penulis: ferri amiril | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Beredar rekaman suara yang diduga suara Pemimpin Ponpes Ma'had Al Zaytun Panji Gumilang dengan seorang perempuan. 

Djuhandani menambahkan ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Ancamannya 10 tahun penjara," ucapnya.

Adapun penetapan tersangka disandangkan kepada Panji setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Kumpulkan Para Santri Sebelum lanjutkan pemeriksaan keduanya di Bareksirim

Sebelum memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang keduakalinya, Syekh Panji, begitu sapaannya, sempat berpamitan dengan para santri.

Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil'alamin pada Selasa (1/8/2023).

Dimana pamitan sebelum bertolak ke Jakarta tersebut, dibagikan ke siaran youtube official Al Zaytun.

Dalam video tersebut , Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.

"Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh," ujarnya.

Panji juga menitipkan pesan kepada anak didiknya untuk terus belajar.

"Dan belajarlah baik-baik sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi," tutur Panji.

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri, Selasa (1/8/2023). (tangkapan layar)

Diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren yang terletak di Indramayu ini, dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Polisi Periksa 40 Saksi

Diketahui, Mabes Polri telah memintai keterangan kepada setidaknya 57 orang, terdiri dari saksi maupun ahli, Sebelumnya penetapan berlangsung.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved