Polemik Al Zaytun

MUI Indramayu Desak Pemerintah Segera Ambil Alih Ponpes Al-Zaytun

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu meminta pemerintah segera lakukan langkah cepat dalam upaya penyelamatan para santri di Ponpes Al-Zaytun.

www.al-zaytun.sch.id
Kompleks Ponpes Al-Zaytun Indramayu 

"Ini harus diselamatkan. Mereka adalah bagian dari keluarga besar kita," ujar dia.

Seperti diketahui, Bareskrim telah menaikan status Panji Gumilang dari penyidikan menjadi tersangka pada kasus penistaan agama.

Bareskrim menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved