Polemik Al Zaytun
MUI Indramayu Desak Pemerintah Segera Ambil Alih Ponpes Al-Zaytun
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indramayu meminta pemerintah segera lakukan langkah cepat dalam upaya penyelamatan para santri di Ponpes Al-Zaytun.
Editor:
Gelar Aldi Sugiara
"Ini harus diselamatkan. Mereka adalah bagian dari keluarga besar kita," ujar dia.
Seperti diketahui, Bareskrim telah menaikan status Panji Gumilang dari penyidikan menjadi tersangka pada kasus penistaan agama.
Bareskrim menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.