Gaji PNS Naik

Detik-detik Gaji PNS Naik, Dicairkan Jam Berapa ke Rekening Masing-masing?

Gaji PNS Naik, Dicairkan Jam Berapa ke Rekening Masing-masing? Ini Jumlah Nominal Pergolongannya

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen. 

itu dia informasi mengenai tunjangan para pensiunan yang akan di bagi menjadi 6 kategori dengan nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.
Kita doakan saja, semoga pola tersebut bisa dirampungkan dan deipertahankan pemerintah, bagi kesejahteraan para pegawai, yang mana hal tersebut tidak menggangu hak dari pihak manapun termasuk masyarakat kecil.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved