Gaji PNS Naik
Detik-detik Gaji PNS Naik, Dicairkan Jam Berapa ke Rekening Masing-masing?
Gaji PNS Naik, Dicairkan Jam Berapa ke Rekening Masing-masing? Ini Jumlah Nominal Pergolongannya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, maka kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.
itu dia informasi mengenai tunjangan para pensiunan yang akan di bagi menjadi 6 kategori dengan nominal yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.
Kita doakan saja, semoga pola tersebut bisa dirampungkan dan deipertahankan pemerintah, bagi kesejahteraan para pegawai, yang mana hal tersebut tidak menggangu hak dari pihak manapun termasuk masyarakat kecil.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Baca Juga
| Wow! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Benarkah? |
|
|---|
| HARAP-HARAP Cemas Menunggu Gaji PNS Naik Per 16 Agustus 2023, Berapa Rincian Gaji PNS Saat Ini? |
|
|---|
| PNS Full Senyum, Gaji Bakal Naik 661 Persen Bulan Depan, Segini Kisaran Upah Tertingginya |
|
|---|
| Hore, Gaji PNS dan Pensiunan Naik Agustus 2023, Segini Nominal Rincian dan Tunjangan Tambahannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Dengan-terbitnya-Permenaker-Nomor-18-Tahun-2022.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.