Gaji PNS Naik
Tidak Hanya Gaji yang Naik, Pangkat PNS Juga Bisa Naik 6 Periode, Simak Ketentuannya
Bak Ketiban Emas Tahun Ini, Bukan Hanya Gaji Pangkat PNS Juga Sudah Bisa Naik 6 Periode, Simak Ketentuannya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat tersebyum lebar tahun ini.
Pasalnya, para PNS dikabarkan mendapat banyak treatmen dari pemerintah pada tahun 2023.
Mulai dari perencanaan gaji yang akan naik, juga pangkat yang dikabarkan akan dinaikan menjadi 6 periode.
Kenaikan upah serta pangkat tersebut, akan menjadi hadiah yang meriah jelang HUT RI ke-78 bulan depan, dari Menpan dan Menkeu.
Kenaikan gaji bagi PNS sendiri kabarnya akan diumumkan sendiri oleh Presiden pada tanggal 16 Agustus berdasarkan kata Menkeu Sri Mulyani.
Sementara untuk kenaikan pangkat, diatur melalui Peraturan BKN terbaru.
Baca juga: Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Berapa Perhitungan Setiap Daerahnya?
Sayangnya, belum ada perilisan resmi dari kabar kenaikan gaji atau upah yang dijanjikan.
Namun rencananya baru akan diumumkan Presiden Joko Widodo saat HUT RI nanti.
Hal ini berbeda dengan perencanaan kenaikan pangkat yang sudah lebih dulu diresmikan.
Kira-kira seperti apa bunyi ketentuan kenaikan pangkat PNS hingga 6 periode tersebut?
Kemenpan RB dan BKN akan memberi kenaikan pangkat yang mana sebagai penghargaan atas prestasi kerja pegawai PNS pada negara.
Berdasarkan Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023, PNS akan diangkat jika telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dimana kenaikan pangkat sendiri akan dilakukan setiap tanggal 1 di bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember di setiap tahunnya.
Baca juga: Wow! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Benarkah?
Namun ada kenaikan pangkat yang dikecualikan pada ketentuan kenaikan pangkat di peraturan ini, yakni kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Jadi, PNS bisa naik pangkat pada tanggal 1 di bulan yang telah disebutkan tadi, tapi itu berlaku per tahun dan periode-periode selanjutnya, bukan setiap tanggal 1 di bulan-bulan tersebut dalam satu tahun.
Karena kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkaat pengabdian, maka kenaikan pangkat yang bisa diberlakukan melalui ketentuan ini adalah kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
Sementara itu, untuk kenaikan pangkat reguler, akan dilakukan selama 4 tahun sekali, dan lagi masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama bagi PNS terhitung sejak pegawai tersebut menjabat sebagai CPNS.
Baca juga: Gaji PNS Naik, Hati-hati Ada Hal yang Hambat Penerimaan kenaikan Upah Bagi Pensiunan, Segera Cek!
Adapun sayarat yang berlaku bagi mereka yang berpangkat reguler, akan naik pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkatnya sekarang, dengan syarat :
1. Minimal telah menjabat 4 tahun sejak pangkat yang terakhirnya.
2. Seluruh unsur-unsur dalam penilaian prestasi kerja pegawai PNS, minimal memiliki predikat ‘baik’ dalam dua tahun terakhir ia menjabat pada pangkat terakhir.
Selain itu, kenaikan pangkat juga tidak diperuntukkan bagi PNS jabatan fungsional dan PNS jabatan struktural, begitu pula dengan PNS yang telah melaksanakan tugas belajar.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.