Gaji PNS Naik

Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Berapa Perhitungan Setiap Daerahnya?

Gaji PNS Bisa Naik Sampai 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diberlakukan, Berapa Rincian Perhitungan Setiap Daerahnya?

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
bkn.go.id
Tabel gaji PNS dengan pola single salary. (Dok bkn.go.id) 

Indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) tahun, yang secara otomatis PNS yang ditempatkan di daerah yang indeknya berbeda, akan berbeda pula tunjangan kemahalannya.

Baca juga: Hore, Gaji PNS dan Pensiunan Naik Agustus 2023, Segini Nominal Rincian dan Tunjangan Tambahannya

Untuk lebih jelasnya, simak besaran tunjangan kemahalan yang ada di setiap daerah masing-masing, yang di kutip dari bkn.go.id, Jika pola single salary diberlakukan dalam gaji PNS naik bulan depan:

1. DKI Jakarta (117,54)

2. Jawa Timur (113,68)

3. Jawa Barat (57,89)

4. Sulawesi Utara (68,42)

5. Sulawesi Selatan (57,89)

6. Sulawesi Barat (30,81)

7. Sulawesi Tengah (17,19)

8. Sulawesi Tenggara (29,82)

9. Sumatera Selatan (54,81)

10. Bangka Belitung (64,32)

11. Sulawesi Tenggara (29,82)

12. Papua (71,98)

13. Kalimantan Timur (51,67)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved