Gaji PNS
HARAP-HARAP Cemas Menunggu Gaji PNS Naik Per 16 Agustus 2023, Berapa Rincian Gaji PNS Saat Ini?
kenaikan gaji tersebut bakal disampaikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Akan tetapi jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Terakhir, PNS akan mendapatkan tunjangan jabatan.
Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
| Penjelasan Menteri Keuangan Purbaya Soal Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026 |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Buka Suara Terkait Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026, Benar Segera Terlaksana? |
|
|---|
| 3 Tambahan Dana Diluar Gaji Pokok dan Tunjangan Pencairan Gaji PNS Besok |
|
|---|
| Besaran Gaji PNS Untuk Bulan Agustus 2025 Lengkap Golongan I Hingga IV |
|
|---|
| Resmi! Ini 3 Tambahan Dana Diluar Gaji Pokok dan Tunjangan Pencairan Gaji PNS 1 Agustus 2025 Besok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-gaji-PNS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.