Peredaran Sabu di Tasikmalaya
Pemasok Sabu di Tasikmalaya Gunakan Sistem Tempel, Transaksi dengan Pemesan Melalui Ponsel
Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan, mengatakan, pemasok sabu di Tasikmalaya masih menggunakan cara lama yakni sistem tempel.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan, mengatakan, pemasok sabu di Tasikmalaya masih menggunakan cara lama yakni sistem tempel.
Maksudnya, sabu disimpan di suatu lokasi tanpa ada pertemuan antara penjual dan pemesan.
"Sedangkan transaksinya dilakukan melalui komunikasi HP," ujar Ikhwan, Minggu (30/7/2023).
Baca juga: Pemuda 22 Tahun di Tasikmalaya Ditangkap Kedapatan Pakai Sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Informasi ini disampaikan Satnarkoba Polres Tasikmalaya setelah menangkap seorang pemuda berinisal RS (22) yang menggunakan sabu.
Tersangka RS ditangkap ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di sebuah hotel di Jalan By Pass Ir H Djuanda karena kedapatan membawa sabu.
Tersangka RS merupakan warga Jalan Cihideung Balong, Kecamatan Cihideung.
"Tersangka mendapatkan sabu dari orang yang bernama Ria Ricis dan sudah masuk DPO," kata Ikhwan.
Baca juga: Komumata, Komunitas Maca Tasikmalaya yang Rutin Gelar Lapak Baca dan Diskusi Ringan soal Buku
Nama Ria Ricis diduga sebagai pemasok sabu dan juga diduga bukan nama sebenarnya.
Kemudian dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti tersebut antara lain satu sedotan hitam berisi gulungan plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 0,67 gram sabu, plastik klip bening berisi 0,22 gram sabu, perangkat hisap sabu, tas hitam yang di dalamnya plastik klip bening berisi 0,37 gram sabu serta sebuah HP.
Pendalaman pun sedang dilakukan untuk mengungkap apakah tersangka juga sebagai pengedar atau hanya pemakai. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/sabu-dan-lainnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.