Peredaran Sabu di Tasikmalaya
Nama Ria Ricis Ditemukan dari HP Milik Pemuda 22 Tahun di Tasikmalaya yang Ditangkap Pakai Sabu
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi bahwa terdapat nama Ria Ricis yang diduga sebagai pemasok sabu kepada RS (22).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi bahwa terdapat nama Ria Ricis yang diduga sebagai pemasok sabu kepada RS (22).
RS sebelumnya berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di sebuah hotel di Jalan By Pass Ir H Djuanda, Kota Tasikmalaya, karena kedapatan membawa sabu.
Tersangka RS merupakan warga Jalan Cihideung Balong, Kecamatan Cihideung.
Baca juga: Komumata, Komunitas Maca Tasikmalaya yang Rutin Gelar Lapak Baca dan Diskusi Ringan soal Buku
"Tersangka mendapatkan sabu dari orang yang bernama Ria Ricis dan sudah masuk DPO," kata Kasatnarkoba, AKP Ikhwan, Minggu (30/07/23) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti tersebut antara lain satu sedotan hitam berisi gulungan plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 0,67 gram sabu, plastik klip bening berisi 0,22 gram sabu, perangkat hisap sabu, tas hitam yang di dalamnya plastik klip bening berisi 0,37 gram sabu serta sebuah HP.
Pengiriman sabu, lanjut Ikhwan, menggunakan cara lama yakni sistem tempel.
Baca juga: 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Terdampak Tol Getaci, Pembebasan Lahan Berlanjut
Maksudnya, sabu disimpan di suatu lokasi tanpa ada pertemuan antara penjual dan pemesan.
"Sedangkan transaksinya dilakukan melalui komunikasi HP," ujar Ikhwan.
Kemudian di HP itu pula, petugas menemukan nama Ria Ricis yang diduga sebagai pemasok dan juga diduga bukan nama sebenarnya.
Pendalaman pun sedang dilakukan untuk mengungkap apakah tersangka juga sebagai pengedar atau hanya pemakai. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.