Peredaran Sabu di Tasikmalaya
Pemuda 22 Tahun di Tasikmalaya Ditangkap Kedapatan Pakai Sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Tersangka berinisial RS (22) ini merupakan warga Jalan Cihideung Balong, Kecamatan Cihideung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Seorang pemakai sabu berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di sebuah hotel di Jalan By Pass Ir H Djuanda, Kota Tasikmalaya.
Tersangka berinisial RS ini adalah seorang pemuda berusia 22 tahun yang merupakan warga Jalan Cihideung Balong, Kecamatan Cihideung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Komunitas Santri Programmer Tasikmalaya Dukung Gus Muhaimin Jadi Capres di Pemilu 2024
Adapun barang bukti tersebut antara lain satu sedotan hitam berisi gulungan plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 0,67 gram sabu, plastik klip bening berisi 0,22 gram sabu, perangkat hisap sabu, tas hitam yang di dalamnya plastik klip bening berisi 0,37 gram sabu serta sebuah HP.
"Tersangka mendapatkan sabu dari orang yang bernama Ria Ricis dan sudah masuk DPO," kata Kasatnarkoba, AKP Ikhwan, Minggu (30/07/23) sore.
Pengiriman sabu, lanjut Ikhwan, menggunakan cara lama yakni sistem tempel.
Maksudnya, sabu disimpan di suatu lokasi tanpa ada pertemuan antara penjual dan pemesan.
Baca juga: 17 Desa dan 5 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Terdampak Tol Getaci, Pembebasan Lahan Berlanjut
"Sedangkan transaksinya dilakukan melalui komunikasi HP," ujar Ikhwan.
Kemudian di HP itu pula, petugas menemukan nama Ria Ricis yang diduga sebagai pemasok dan juga diduga bukan nama sebenarnya.
Pendalaman pun sedang dilakukan untuk mengungkap apakah tersangka juga sebagai pengedar atau hanya pemakai. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.