Panji Gumilang Menggugat

Ridwan Kamil Digugat Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang, Begini Isi Gugatannya

Gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah masuk ke PN Bandung

Editor: Machmud Mubarok
Youtube.com
Panji Gumilang menggugat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, ke PN Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan Senin 24 Juli 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan itu, tertulis penggugat dalam perkara ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang dan tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil.

Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, gugatan kliennya itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui pernyataan-pernyataannya soal Ponpes Al-Zaytun. 

“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” ujar Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Ridwan Kamil Persilakan Panji Gumilang Gugat Dirinya, Ini Hanya Persoalan Peradilan Duniawi

Baca juga: Unit Bisnis Panji Gumilang Disegel Satpol PP Indramayu, Sudah Ditegur Tetap Bandel Tak Urus Izin

Pernyataan Ridwan Kamil selama ini, kata dia, dianggap telah menggiring opini dan membingkai sebuah situasi soal Ponpes Al-Zaytun.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini pun dianggap terburu-buru menyimpulkan opininya soal Al-Zaytun, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.

“Dia (Emil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa statemen soal Al Zaytun, dia sendiri enggak pernah datang ke Al Zaytun,” katanya. 

Sebagai seorang pemimpin, kata dia, idealnya Emil datang dan melihat langsung situasi di Ponpes Al Zaytun, bukan malah mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi. 

“Padahal ribuan masyarakat Jawa Barat itu ada di Al Zaytun. Dia tidak melihat itu, namun di sisi lain dia mengatasnamakan masyarakat lain lebih penting ketimbang masyarakat yang ada di Al Zaytun, itu kan pernyataan ironis bagi seorang pimpinan,” ucapnya.

Persilakan Digugat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mempersilakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang jika ingin menggugat dirinya ke pengadilan. Ia mengatakan justru pengadilan akan membuat semua permasalahan terkait dengan Al-Zaytun semakin terang benderang.

"Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata Ridwan Kamil melalui akun instagramnya, Minggu (23/7/2023).

Ridwan Kamil mengatakan sebagai pemimpin Jawa Barat, ia sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved