CPNS 2023
Segini Kisaran Gaji dan Skema Kerja PNS Part Time dengan Waktu Kerja Tersingkat 4 Jam Sehari
Segini Kisaran Gaji dan Skema Kerja PNS Part Time dengan Waktu Kerja Tersingkat 4 Jam Sehari
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRINGAN.COM - Pemrintah tengah berencana mengadakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status Part Time dalam waktu dekat ini.
Hal ini ada kaitannya dengan tersiar kabar sebelumnya, bahwa pegawai non PSN akan segera dihapus pada 28 November mendatang.
Namun sebelum mengesahkan kebijakan tersebut pemerintah lebih dulu memberikan kesempatan bagi seluruh instansi untuk mencatat jumlah tenaga honorernya.
Alhasil, tecatat sekitar 2,3 juta pegawai pemerintah non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: 45 Instansi Daerah dan 6 dari Pusat Belum Ajukan Kebutuhan Formasi CPNS 2023, Berikut Daftarnya
Terkait permasalahan ini, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menegaskan agar pemerintah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) massal, dengan meminta menghindari pembengkakan anggaran dalam melahirkan solusi.
Hal tersebut lantas di tanggapi Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dengan cara mencari solusi yang tepat untuk tenaga honorer.
Anas mengatakan, dua hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun solusi yang akan diambil pemerintah dan DPR ialah, tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS Part Time.
Baca juga: Benarkah Honorer Usia Lanjut Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time Bukan PNS? Begini Penjelasannya
Lantas bagaimana skema kerja dan seberapa besar pendapatan PNS Part Time tersebut?
Kisaran Upah PNS Part Time
Berkiblat pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp2,07 hingga Rp5,61 juta per bulan.
Dimana nominal tersebut akan mejadi patokan pemerintah dalam memberi upah para PNS Part Time yang dimaksud.
Itu artinya, gaji PNS Part Time tertinggi berkisar Rp 5,61 juta, sedangkan yang terendah hanya sebesar Rp 2,07 juta.
Dengan demikian, pemerintah yang berwacana menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023, akan memberikan kepastian.
Bagaimanapun, penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Baca juga: Bakal Ada PPPK Part Time dengan Tunjangan Pensiun Tahun Ini? Begini Kata Menpan RB
Skema Kerja dan Status ASN untuk PNS Part Time
Tak hanya gaji, skema kerja juga penting untuk dibahas pemerintah sebelum mengangkat status baru dalam dunia kepegawaian tersebut.
Agar lebih mudah membedakan tugas PNS umum dan PNS Part Time.
Jam kerja PNS part time sendiri juga terbilang lebih singkat, yaitu selama empat jam sehari.
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan, PPPK paruh waktu akan berstatus ASN.
Rencana ini, membuat status PPPK paruh waktu akan lebih tinggi dari tenaga honorer, bekerja sesuai waktu yang disepakati dan dapat mengambil kerja lain di luar statusnya, potensi gaji lebih kecil, dan mendapat dana pensiun.
Menurutnya, PPPK paruh waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan.
Baca juga: SEGERA CEK, 8 Contoh Soal CPNS Bagian TIU Lengkap Beserta Kunci Jawabannya
Rencana adanya PPPK paruh waktu juga menjadi solusi pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.
Menpan-RB ABdullah Azwar Anas mengatakan, PPPK paruh waktu diupayakan agar mendapat dana pensiun seperti halnya PNS dan PPPK saat ini (penuh waktu).
"Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," imbuhnya.
Baca juga: Berikut Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Calon Peserta Wajib Tahu Supaya Bisa Lulus
Orang yang Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu
Selain itu, Menpan-RB juga mengatakan, jenis-jenis pekerjaan honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan.
Namun, salah satunya yaitu petugas kebersihan atau cleaning service.
"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," kata Anas di Gedung DPR RI, dilansir detikFinance, Selasa (11/7/2023) lalu.
Baca juga: SEGERA SIMAK, 60 Contoh Soal SKD CPNS 2023 TIU, TKP, TWK, Lengkap Beserta Kunci Jawabannya
Dalam proses pengesahan yang sedang berjalan, tentunya ini merupakan buah hasil kerja keras pemerintah demi menangkis permasalahan tenaga kerja dan SDM di tanah air.
Hal ini sesui dengan penjelasan Deputi SDM Kemenpan RB, AleX yang mengatakan pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.
Sebab dalam beberapa tahun belakangan jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.
Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun berharap tak sampai ada PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.
Baca juga: Persiapkan Dari Sekarang, Pelajari 10 Contoh Soal TKP Berikut Ini Untuk Tes CPNS 2023 Nanti
Pemerintah sendiri saat ini, lanjut Alex, sedang mendcari jalan tengah untuk mengatasi permasalahan ini.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," tandasnya.
"Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambung Alex.
Selain itu, Alex juga menjelaskan mengenai beberapa peraturan dalam penetapan Skema Kerja PNS Part Time.
Adapun skema pertama yang harus dilakukan adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.
Sedangkan skema lainnya yang akan menyusul adalah, memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
Baca juga: Cari Contoh Soal Persamaan Kata Untuk CPNS 2023? Berikut 10 Latihan Soal yang Bisa Dipelajari
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.
Sebab menurutnya, pemerintah juga sedang memperhitungkan kapasitas fiskal agar kebutuhan ASN tetap sesuai dengan anggaran belanja negara.
Selain itu, ia juga berharap tak ada lagi Instansi yang mencoab jalan pintas dengan merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," ujar Alex. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Gogole News
45 Instansi Daerah dan 6 dari Pusat Belum Ajukan Kebutuhan Formasi CPNS 2023, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
SEGERA CEK, 8 Contoh Soal CPNS Bagian TIU Lengkap Beserta Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Bakal Ada PPPK Part Time dengan Tunjangan Pensiun Tahun Ini? Begini Kata Menpan RB |
![]() |
---|
SEGERA CATAT, 8 Contoh Soal CPNS Bagian TIU Lengkap Beserta Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.