CPNS 2023

Segini Kisaran Gaji dan Skema Kerja PNS Part Time dengan Waktu Kerja Tersingkat 4 Jam Sehari

Segini Kisaran Gaji dan Skema Kerja PNS Part Time dengan Waktu Kerja Tersingkat 4 Jam Sehari

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunGayo.com
Menunggu Jadwal CPNS 2023 PDF Diumumkan, Berikut Bocoran Waktu Pelaksanaan dan Kualifikasi Peserta (Tribungayo.com) 

Hal ini sesui dengan penjelasan Deputi SDM Kemenpan RB, AleX yang mengatakan pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Sebab dalam beberapa tahun belakangan jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex, dikutip dari Kompas.com.

Ia pun berharap tak sampai ada PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.

Baca juga: Persiapkan Dari Sekarang, Pelajari 10 Contoh Soal TKP Berikut Ini Untuk Tes CPNS 2023 Nanti

Pemerintah sendiri saat ini, lanjut Alex, sedang mendcari jalan tengah untuk mengatasi permasalahan ini.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," tandasnya.

"Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambung Alex.

Selain itu, Alex juga menjelaskan mengenai beberapa peraturan dalam penetapan Skema Kerja PNS Part Time.

Adapun skema pertama yang harus dilakukan adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.

Sedangkan skema lainnya yang akan menyusul adalah, memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Baca juga: Cari Contoh Soal Persamaan Kata Untuk CPNS 2023? Berikut 10 Latihan Soal yang Bisa Dipelajari

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.

Sebab menurutnya, pemerintah juga sedang memperhitungkan kapasitas fiskal agar kebutuhan ASN tetap sesuai dengan anggaran belanja negara.

Selain itu, ia juga berharap tak ada lagi Instansi yang mencoab jalan pintas dengan merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," ujar Alex. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Gogole News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved